MONITOR, Bekasi – Mempertimbangkan biaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat membatasi jumlah calon yg maju dari jalur Independen pada Pilkada 2018 mendatang, yakni hanya berjumlah lima paslon.
Komisioner KPU Kota Bekasi Syarifudin mengatakan, besarnya biaya pada bakal calon yang maju dari jalur independen yakni terletak pada proses verifikasi faktual, dimana petugas KPU harus mendatangi nama-nama yang dicantumkan oleh bakal calon independen sebagai pendukung.
"Verifikasi faktual ini memakan waktu dan biaya, namun jika pada praktiknya tidak ada peminat jalur independen, anggaran yang disiapkan tidak akan terpakai," kata Syarifudin di Bekasi, Sabtu (26/8).
Kendati demikian, pihaknya belum dapat menaksir besaran biaya yang dibutuhkan untuk verifikasi bakal calon independen.
MONITOR, Jakarta - Asosiasi Forum Antar Agama G20 (IF20) bersama Majelis Hukama Muslimin (MHM) akan mengadakan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, meresmikan pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Syarif…
Oleh: Robi SugaraDosen Keamanan Internasional, Prodi HI, FISIP, UIN Jakarta Mei akan selalu menjadi bulan…
MONITOR, Jakarta - Adriansyah selaku Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik…
MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…