MONITOR, Bekasi – Mempertimbangkan biaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat membatasi jumlah calon yg maju dari jalur Independen pada Pilkada 2018 mendatang, yakni hanya berjumlah lima paslon.
Komisioner KPU Kota Bekasi Syarifudin mengatakan, besarnya biaya pada bakal calon yang maju dari jalur independen yakni terletak pada proses verifikasi faktual, dimana petugas KPU harus mendatangi nama-nama yang dicantumkan oleh bakal calon independen sebagai pendukung.
"Verifikasi faktual ini memakan waktu dan biaya, namun jika pada praktiknya tidak ada peminat jalur independen, anggaran yang disiapkan tidak akan terpakai," kata Syarifudin di Bekasi, Sabtu (26/8).
Kendati demikian, pihaknya belum dapat menaksir besaran biaya yang dibutuhkan untuk verifikasi bakal calon independen.
MONITOR, Jakarta – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali menuai kritik. Jaringan Pemantau…
MONITOR, Jakarta - Menyambut tahun ajaran baru 2026/2027, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak masyarakat untuk semakin…
MONITOR, Bangka Belitung – Suasana hangat dan penuh kekhidmatan menyelimuti kediaman Mbah Sarmidi Mangunwilogo Cokrodiningrat,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengungkap bahwa Rancangan perubahan UU…
MONITOR, Banjarmasin - Masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh keberanian mengubah paradigma pembangunan dari ekonomi…
MONITOR, Jakarta - Analisis Dunia Islam dan Timur Tengah (Timteng) Mahfuz Sidik mengatakan, seluruh negara…