MONITOR, Bekasi – Mempertimbangkan biaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat membatasi jumlah calon yg maju dari jalur Independen pada Pilkada 2018 mendatang, yakni hanya berjumlah lima paslon.
Komisioner KPU Kota Bekasi Syarifudin mengatakan, besarnya biaya pada bakal calon yang maju dari jalur independen yakni terletak pada proses verifikasi faktual, dimana petugas KPU harus mendatangi nama-nama yang dicantumkan oleh bakal calon independen sebagai pendukung.
"Verifikasi faktual ini memakan waktu dan biaya, namun jika pada praktiknya tidak ada peminat jalur independen, anggaran yang disiapkan tidak akan terpakai," kata Syarifudin di Bekasi, Sabtu (26/8).
Kendati demikian, pihaknya belum dapat menaksir besaran biaya yang dibutuhkan untuk verifikasi bakal calon independen.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menanggapi kasus Wakil Menteri Tenaga Kerja…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta melantik kepengurusan Dewan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai bahwa rencana peralihan layanan haji dari Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Risk Governance Centre (RGC) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) kembali…