MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mengawal proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang menimpa siswi Sekolah Mexindo Bogor.
Melalui Komisioner Bidang Pendidikan Retno Listyarti, KPAI akan memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak terhadap pelaku kekerasan.
"KPAI juga akan mendampingi dan mengawal kasus ini serta memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak terhadap pelaku jika polisi sudah menetapkan tersangka," ujar Retno dalam keterangannya, Kamis (24/8).
Dalam pendampingan ini, Retno menyatakan pihak keluarga korban sudah memberikan izin dan bersedia menandatangani kesepakatan.
"Ibu korban dan ibu saksi akhirnya juga menandatangi kesediaan untuk didampingi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) selama proses hukum ini berlangsung," Terang retno.
Sekadar informasi, KPAI bersama LPSK telah meninjau lokasi pembelajaran di TK Mexindo. Selama kunjungan, Retno menilai proses belajar sangat kondusif.
KPAI dan LPSK juga diberikan kesempatan berkeliling sekolah termasuk ke ruangan dimana korban pernah belajar di kelas itu, kemudian melihat toilet, perpustakaan dan lapangan bermain para siswa.
MONITOR, Jakarta - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) PTPN VIII terus memperluas lini bisnis untuk memperkuat…
MONITOR, Aceh – Ratusan pengusaha UMKM terdampak bencana di Aceh mengikuti workshop pendampingan peningkatan kapasitas…
MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status…
MONITOR, Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted…