MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mengawal proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang menimpa siswi Sekolah Mexindo Bogor.
Melalui Komisioner Bidang Pendidikan Retno Listyarti, KPAI akan memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak terhadap pelaku kekerasan.
"KPAI juga akan mendampingi dan mengawal kasus ini serta memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak terhadap pelaku jika polisi sudah menetapkan tersangka," ujar Retno dalam keterangannya, Kamis (24/8).
Dalam pendampingan ini, Retno menyatakan pihak keluarga korban sudah memberikan izin dan bersedia menandatangani kesepakatan.
"Ibu korban dan ibu saksi akhirnya juga menandatangi kesediaan untuk didampingi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) selama proses hukum ini berlangsung," Terang retno.
Sekadar informasi, KPAI bersama LPSK telah meninjau lokasi pembelajaran di TK Mexindo. Selama kunjungan, Retno menilai proses belajar sangat kondusif.
KPAI dan LPSK juga diberikan kesempatan berkeliling sekolah termasuk ke ruangan dimana korban pernah belajar di kelas itu, kemudian melihat toilet, perpustakaan dan lapangan bermain para siswa.
MONITOR, Sukabumi - Kementerian Pertanian (Kementan) terus memasifkan langkah strategis dan pendampingan lapangan guna memitigasi…
MONITOR, Jakarta — Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi menghadirkan coaching clinic koperasi dalam kegiatan “Heritage in Motion:…
MONITOR, Bogor – Guru Besar IPB University, Prof. Yuli Retnani, menyoroti ketimpangan yang dinilai semakin tajam…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan apresiasi atas bantuan Pemerintah Uni Emirat Arab melalui Zayed…
MONITOR, Bekasi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Multistrada Arah…
MONITOR, Jakarta — Pemerintah bergerak cepat menjaga keberlangsungan usaha peternak ayam petelur rakyat di tengah fluktuasi…