MONITOR, Jakarta – Temuan dugaan pelanggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Pansus Hak Angket KPK menjadi perhatian serius. Bahkan DPR akan berupaya merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya minta pemerintah bersiap untuk menindaklanjuti rekomendasi pansus. Sebab, revisi UU KPK itu sudah pasti, karena penyimpangannya sudah terlalu banyak. Kelihatan secara kasat mata," ujar Fahri kepada wartawan di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
Apalagi Fahri menilai KPK sudah terlalu jauh dari wewenang kinerjanya. Maka, Politikus asal Nusa Tenggara Barat ini meminta agar pemerintah menyiapkan antisipasi untuk mengintegrasikan kembali KPK dalam sistem peradilan pidana.
"KPK juga terus-menerus berupaya secara moral lebih tinggi daripada lembaga-lembaga lain," terangnya.
Fahri menambahkan, revisi UU KPK sangat memungkinkan. Sebab hak legislasi terletak pada DPR dan Pemerintah. Namun jika kedua belah pihak tidak sepakat, maka hal tersebut mustahil.
"Tidak akan terjadi revisi UU kalau salah satu dari keduanya tidak menyetujui," pungkasnya.
