Categories: NASIONAL

Pemilih Pemula Terancam Tidak Bisa Ikut Pilkada Serentak

MONITOR, Jakarta – Sepeninggal saksi kunci kasus KTP-e, Johannes Marliem, kepengurusan atas perangkat lunak perekam data kependudukan menjadi tidak jelas penyelesaiannya. 

Akibatnya, para pemilih pemula atau masyarakat yang baru berusia berusia 17 tahun pada Agustus 2017, dipastikan tidak bisa direkam. Sehingga mereka tidak bisa mempunyai KPT-e untuk menggunakan hak suaranya pada pemilu mendatang.

Hal itu dikatakan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy saat rapat dengar pendapat dengan Bawaslu dan KPU di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (23/8).

"Persoalan teknis bahwa perekaman itu ada batasnya. Kita khawatir begitu software yang dibuat ini tidak bisa merekam lagi, apa antisipasinya. Ini menyangkut jutaan pemilih yang tidak bisa direkam," ujar Edy.

Mengingat, sambung politisi PKB itu, UU Pilkada Pasal 200A mengamanatkan pada akhir 2018, basis data pemilih harus sudah menggunakan KTP-e dan Tidak berlaku lagi surat keterangan untuk memilih.

“Soal KTP-e, dalam UU Pilkada Pasal 200A jelas mengatakan, akhir Desember 2018, 100 persen harus sudah menggunakan data kependudukan berdasarkan E-KTP. Tidak menerima bentuk surat keterangan kependudukan yang lain," tambah Edy.

Recent Posts

Kementerian UMKM Dorong Merdeka Ekonomi Melalui Kopdes Merah Putih

MONITOR, Jakarta - Di tengah semangat peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, pemerintah kembali menegaskan…

2 jam yang lalu

LSAK: KPK Jangan Ragu Gulung Semua Anggota DPR ‘Penikmat’ CSR BI

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta kepada KPK untuk tidak ragu-ragu menangkap…

4 jam yang lalu

UT Gandeng USU, USM, dan Pemda Karo Perkuat Sinergi di Pengabdian Internasional

MONITOR - Pengabdian Kepada Masyarakat Internasional (PkM Internasional UT) 2025 resmi diluncurkan di Kabupaten Karo…

4 jam yang lalu

Rommy: Kebijakan Pro Dalam Negeri Prabowo Tidak Diterjemahkan Sejalan Para Pembantunya

MONITOR, Jakarta - Keputusan pemerintah melonggarkan impor food tray atau ompreng untuk program makan bergizi gratis (MBG) menuai…

4 jam yang lalu

Ini Syarat Ikut Seleksi Pimpinan dan Anggota Baznas

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025…

11 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Kapasitas Produksi Kawasan Industri Morowali

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)…

15 jam yang lalu