Categories: BERITAKRIMINAL

Endus Aliran Dana First Travel, Bareskrim Polri gandeng PPATK

MONITOR Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari 31 rekening tabungan milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

"Ada 31 buku tabungan dengan nomor rekening berbeda yang sedang kami minta untuk cek ke PPATK untuk ditelusuri aliran dananya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak dilansir dari Antara di Jakarta, Selasa (22/8).

Selain ke-31 rekening tersebut, menurut dia, ada 13 rekening tabungan lain terkait First Travel yang sudah diblokir, di antaranya atas nama Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur), Siti Nuraida Hasibuan (Komisaris), dan First Travel. Sementara itu ada 72.682 orang yang mendaftar mengikuti paket umrah promo yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017.

Dalam kurun tersebut, ada 14 ribu orang yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci, dan masih ada 58.682 orang yang belum diberangkatkan.

Menurut perkiraan polisi kerugian jemaah pengguna layanan umrah perusahaan itu mencapai Rp848 miliar, yang meliputi biaya setor paket promo umrah Rp839 miliar dan biaya carter pesawat Rp9,5 miliar.

Andika juga tercatat memiliki utang Rp85 miliar ke penyedia tiket, utang Rp9,7 miliar kepada penyedia jasa pengurusan visa dan utang Rp24 miliar kepada sejumlah hotel di Arab Saudi.


Boss First Travel Andhika Surachman bersama Isterinya saat Liburan di Paris, Perancis (foto : Instagram)

 

 

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga Rp14,3 juta per orang untuk paket promo, Rp25 juta per orang untuk paket reguler dan Rp54 juta untuk paket VIP.

Pada Mei 2017, pelaku kembali menawarkan biaya tambahan Rp2,5 juta per orang untuk sewa pesawat kepada jemaah yang ingin segera diberangkatkan. Pelaku juga menawarkan paket Ramadhan dengan biaya tambahan Rp3 juta – Rp8 juta per orang.

Polisi sudah menetapkan Andika, Anniesa dan Siti Nuraida Hasibuan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang tersebut. (ANT)

Recent Posts

Indonesia Tandatangani Tujuh MoU pada INNOPROM 2026 untuk Tembus Pasar Eurasia

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong perluasan jaringan pasar industri domestik ke kancah…

33 menit yang lalu

Jasamarga Transjawa Gelar Sosialisasi dan Edukasi Kendaraan ODOL di Ruas Jakarta–Cikampek

MONITOR, Bekasi – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi…

43 menit yang lalu

Panglima TNI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Panglima Angkatan Bersenjata Thailand

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima kunjungan kehormatan atau Courtesy Call (CC) Panglima…

1 jam yang lalu

Kemnaker dan BPD HIPMI Jaya Teken Kesepahaman Bersama untuk Tingkatkan Keterampilan Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Indonesia (HIPMI)…

1 jam yang lalu

Layar 100 Inch di Rumah? Ini 3 TV EQLED yang Layak Dipinang

MONITOR - Memiliki TV ukuran besar untuk ruang keluarga sangat tepat apabila Anda ingin membuat…

1 jam yang lalu

Panglima TNI Didesak Tertibkan Oknum yang Diduga Intervensi Penyidikan Korupsi di Polda Metro Jaya

MONITOR, Jakarta — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Panglima TNI segera mengambil langkah tegas terhadap oknum…

2 jam yang lalu