Categories: NASIONAL

Empat Poin Krusial Potensi Pelanggaran KPK versi Pansus Angket

MONITOR, Jakarta – Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang KPK menemukan empat poin krusial mengenai kinerja lembaga pemberantasan korupsi tersebut yakni masalah tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, proses peradilan pidana dan tata kelola anggaran.

"Dalam tata kelola kelembagaan, sebagai lembaga yang khusus melakukan penindakan dan pencegahan tipikor, operasional penanganan perkara yang ditangani KPK lebih besar dari Kepolisian dan Kejaksaan namun uang negara yang mampu dikembalikan tidak begitu signifikan," kata Wakil Ketua Pansus Angket Masinton Pasaribu dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (21/8).

Masinton menilai kinerja KPK dalam penanganan perkara korupsi masih jauh dari harapan karena terlalu mengandalkan teknologi penyadapan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Hal itu menurut dia mengakibatkan banyak perkara besar dengan kerugian negara yang sangat besar tidak bisa ditangani KPK dengan cepat seperti kasus Pelindo II dan Bank Century.

"KPK lebih terlihat berjalan sendiri sehingga fungsi pokok dan utama sebagai triger mechanism terhadap penegak hukum lainnya tidak dilaksanakan secara maksimal dalam melakukan supervisi dan koordinasi seperti bertindak di luar kewenangannya. Misalnya kasus pengambilalihan peran LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam memberikan perlindungan saksi dan korban," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan terkait tata kelola SDM, ada empat pegawai KPK yang tidak dipensiunkan meskipun sudah capai batas usia pensium, dan itu melanggar PP Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Dia juga mengatakan ada 29 pegawai ataupun penyidik KPK yang diangkat sebagai pegawai tetap namun belum diberhentikan dan mendapat persetujuan tertulis dari instansi asalnya. 

"Dalam hal ini, BPK mengekeluarkan opini berkaitan dengan ketiadaan standar baik untuk pengadaan barang maupun kompetensi SDM KPK," katanya.

Sementara dalam konteks peradilan pidana, Masinton menjelaskan dalam melaksanakan tugasnya, KPK cenderung bertindak melanggar pengelolaan informasi yang berkaitan dengan kasus atau perkara yang ditanganinya.

Dia mencontohkan bocornya berita acara pemeriksaan (BAP) yang seharusnya dilindungi tapi sering dibocorkan sehingga menimbulkan ekses terjadi peradilan opini terhadap nama-nama yang disebut.

"KPK juga bertindak di luar aturan KUHAP seperti orang yang diperiksa tidak boleh didampingi pengacara. Pelanggaran penyebutan orang-orang yang berperkara di KPK baik statusnya sebagai terperiksa, saksi, maupun yang sudah jadi tersangka, diumbar ke publik, ini bertentangan azas praduga tak bersalah," katanya.

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan terkait anggaran KPK, berdasarkan temuan BPK ada beberapa hal yang tidak sesuai aturan perundang-undangan.

Dia menjelaskan ada temuan pegawai KPK diberikan gaji ganda, ada juga belanja barang, pembayaran perjalanan dinas, kegiatan perjalanan dinas, pembangunan gedung KPK, KPK miliki rumah aman yang tidak ada dalam UU.  (ANT)

Recent Posts

Pemuda Banten Bersatu Dukung Polri Berantas Korupsi

MONITOR, Jakarta - Organisasi kepemudaan Pemuda Banten Bersatu menyampaikan pernyataan sikap terkait upaya pengusutan kasus…

1 jam yang lalu

Indonesia Tandatangani Tujuh MoU pada INNOPROM 2026 untuk Tembus Pasar Eurasia

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong perluasan jaringan pasar industri domestik ke kancah…

2 jam yang lalu

Jasamarga Transjawa Gelar Sosialisasi dan Edukasi Kendaraan ODOL di Ruas Jakarta–Cikampek

MONITOR, Bekasi – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi…

2 jam yang lalu

Panglima TNI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Panglima Angkatan Bersenjata Thailand

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima kunjungan kehormatan atau Courtesy Call (CC) Panglima…

3 jam yang lalu

Kemnaker dan BPD HIPMI Jaya Teken Kesepahaman Bersama untuk Tingkatkan Keterampilan Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Indonesia (HIPMI)…

3 jam yang lalu

Layar 100 Inch di Rumah? Ini 3 TV EQLED yang Layak Dipinang

MONITOR - Memiliki TV ukuran besar untuk ruang keluarga sangat tepat apabila Anda ingin membuat…

3 jam yang lalu