Categories: NASIONAL

Bamsoet minta Tudingan Penyidik KPK temui Anggota Komisi III dibawa ke Ranah Hukum

MONITOR, Jakarta – Tudingan adanya tujuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dan permintaan uang pengamanan sebesar Rp 2 miliar, harus segera dibawa ke ranah hukum. Bahkan, permasalahan itu tidak cukup diselesaikan di ranah komite etik internal KPK saja.

“Dalam UU KPK sangat jelas diatur. Jika benar ada penyidik menemui pihak-pihak terkait perkara dalam penanganan perkara, tindakan tersebut adalah pidana. Setiap anggota KPK yang  melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 UU KPK, dipidana dengan  pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, dalam keterangan persnya, Senin (21/8/2017).

Politisi F-PG itu menegaskan bahwa ini merupakan persoalan hukum yang serius, serta menyangkut integritas DPR dan KPK. Ini bukan delik aduan, sehingga Polri harus segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para pihak yang mengungkapkan hal itu dalam rekaman di pengadilan.

“Apakah itu fakta atau hanya rekayasa tanpa fakta hukum yang hanya bertujuan untuk  menarget  pihak-pihak tertentu. Pemeriksaan bisa dimulai dari pemutaran rekaman secara utuh tanpa potongan atau editan dan pengecekan soal keaslian rekaman tersebut di Labotarium Forensik Mabes Polri. Dari situ nanti akan jelas tergambar siapa bicara apa, dan dalam nada apa,” tegas Bambang.

Paralel dengan itu, Polri juga bisa melakukan beberapa pemeriksaan. Pertama terhadap Miryam S. Haryani, sebagai orang yang menyebut nama Anggota Komisi III yang mengaku bertemu tujuh penyidik KPK dan meminta uang pengamanan Rp 2 miliar.

“Berikutnya, dengan melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang memeriksa Miryam untuk mengkonfirmasi isi rekaman CCTV tersebut karena banyak kalimat-kalimat tidak jelas dan mutu rekaman jelek. Apakah nama-nama itu keluar dari mulut Miryam atau keluar dari mulut penyidik,” kata Bambang, seolah bertanya.

Berikutnya, Polri harus memanggil dan segera memeriksa anggota Komisi III DPR yang mengaku bertemu dengan tujuh penyidik KPK dan melakukan konfrontir dengan penyidik KPK yang dituding bertemu dan meminta uang pengamanan Rp 2 miliar tersebut.

Dan yang terakhir, masih kata Bambang, Polri harus segera mengumumkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut ke publik, sehingga diketahui kebenaran dari tudingan itu. Jika tudingan itu tidak benar dan fitnah, Polri harus meningkatkannya ke penyidikan. Baik terhadap Miryam, termasuk kepada anggota DPR yang mengaku bertemu tujuh penyidik KPK maupun penyidik yang memeriksa Miryam karena adanya dugaan rekayasa dan kesaksian palsu di pengadilan.

“Jika tudingan itu benar, maka Polri harus meningkatkan status saksi terhadap anggota Komisi III DPR dan tujuh penyidik dan pegawai KPK tersebut menjadi tersangka dan dilanjutkan proses hukumnya ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bambang.

Namun Bambang meragukan tudingan adanya tujuh penyidik KPK menemui anggota Komisi III. Pasalnya, itu hanyalah pengakuan sepihak dengan mengutip ucapan pihak lain dan belum menjadi bukti hukum.

“Apa yang disampaikan Miryam dalam rekaman tersebut, bukanlah sesuatu yang dialami, dilihat dan didengar sendiri secara langsung oleh dirinya sebagai saksi,” pungkasnya.

Recent Posts

Pemuda Banten Bersatu Dukung Polri Berantas Korupsi

MONITOR, Jakarta - Organisasi kepemudaan Pemuda Banten Bersatu menyampaikan pernyataan sikap terkait upaya pengusutan kasus…

4 jam yang lalu

Indonesia Tandatangani Tujuh MoU pada INNOPROM 2026 untuk Tembus Pasar Eurasia

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong perluasan jaringan pasar industri domestik ke kancah…

5 jam yang lalu

Jasamarga Transjawa Gelar Sosialisasi dan Edukasi Kendaraan ODOL di Ruas Jakarta–Cikampek

MONITOR, Bekasi – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi…

5 jam yang lalu

Panglima TNI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Panglima Angkatan Bersenjata Thailand

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima kunjungan kehormatan atau Courtesy Call (CC) Panglima…

5 jam yang lalu

Kemnaker dan BPD HIPMI Jaya Teken Kesepahaman Bersama untuk Tingkatkan Keterampilan Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Indonesia (HIPMI)…

5 jam yang lalu

Layar 100 Inch di Rumah? Ini 3 TV EQLED yang Layak Dipinang

MONITOR - Memiliki TV ukuran besar untuk ruang keluarga sangat tepat apabila Anda ingin membuat…

6 jam yang lalu