Kamis, 10 Juli, 2025

Usulan Remisi Umum 92.816 Narapidana, Kemenkumham Hemat Dana 100 Miliar

MONITOR, Jakarta –Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan usulan pemberian Remisi Umum (RU), bagi narapidana dan tahanan di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan  Republik Indonesia ke-72 tahun , Kamis (17/8) ini.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan data yang keluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) jumlah narapidana dan tahanan se-Indonesia adalah sebanyak 226.143 orang tercatat per 14 Agustus 2017. “Dari jumlah tersebut, terbagi lagi atas sebanyak 156.613 orang narapidana dan sebanyak 69.530 orang tahanan,” tuturnya.

Ditjen PAS juga telah mengusulkan memberi RU dilakukan melalui dua tahap kategori, kepada narapidana se-Indonesia sebanyak 92.816 orang tersebut. Bagi narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagian masuk pada tahap RU pertama. Sedangkan narapidana yang langsung bebas menjalani masa hukuman masuk pada tahap RU kedua. 

“Berdasarkan adanya dua tahap kategori RU tersebut. Maka, terbagi total sebanyak 90.372 narapidana mendapat RU pertama. Dan sebanyak 2.444 narapidana mendapat RU kedua,” ujarnya menjelaskan.

- Advertisement -

Adapun narapidana yang mendapat RU pertama sebanyak 90.372 orang terbagi lagi  atas beberapa jumlah remisi yang didapatkan. Narapidana yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 24.014 orang, remisi 2 bulan 23.651 orang,  remisi 3 bulan 25.459 orang, remisi 4 bulan 10.644 orang, remisi 5 bulan 5.466 orang, dan remisi 6 bulan 1.138 orang.

Sedangkan untuk narapidana yang mendapat RU kedua total sebanyak 2.444 orang,  juga terbagi lagi atas beberapa jumlah remisi yang didapatkan. Narapidana yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 309 orang, remisi 2 bulan 360 orang,  remisi 3 bulan 654 orang, remisi 4 bulan 615 orang, remisi 5 bulan 471 orang, dan remisi 6 bulan 35 orang.

“Ditjen PAS juga memerinci, bahwa total sebanyak 92.816 narapidana yang diusulkan mendapat RU berdasarkan terkait pasal 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 15.173 orang. Kemudian berdasarkan terkait pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 1.520 orang. Selain itu berdasarkan usulan RU terkait Tindak Pidana Umum sebanyak 76.123 orang,” ujar Yasonna Laoly.

Jakarta-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan usulan pemberian Remisi Umum (RU), bagi narapidana dan tahanan di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan  Republik Indonesia ke-72 tahun, Kamis (17/8) ini.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan data yang keluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) jumlah narapidana dan tahanan se-Indonesia adalah sebanyak 226.143 orang tercatat per 14 Agustus 2017. “Dari jumlah tersebut, terbagi lagi atas sebanyak 156.613 orang narapidana dan sebanyak 69.530 orang tahanan,” tuturnya.

Ditjen PAS juga telah mengusulkan memberi RU dilakukan melalui dua tahap kategori, kepada narapidana se-Indonesia sebanyak 92.816 orang tersebut. Bagi narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagian masuk pada tahap RU pertama. Sedangkan narapidana yang langsung bebas menjalani masa hukuman masuk pada tahap RU kedua. 

“Berdasarkan adanya dua tahap kategori RU tersebut. Maka, terbagi total sebanyak 90.372 narapidana mendapat RU pertama. Dan sebanyak 2.444 narapidana mendapat RU kedua,” ujarnya menjelaskan.

Adapun narapidana yang mendapat RU pertama sebanyak 90.372 orang terbagi lagi  atas beberapa jumlah remisi yang didapatkan. Narapidana yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 24.014 orang, remisi 2 bulan 23.651 orang,  remisi 3 bulan 25.459 orang, remisi 4 bulan 10.644 orang, remisi 5 bulan 5.466 orang, dan remisi 6 bulan 1.138 orang.

Sedangkan untuk narapidana yang mendapat RU kedua total sebanyak 2.444 orang,  juga terbagi lagi atas beberapa jumlah remisi yang didapatkan. Narapidana yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 309 orang, remisi 2 bulan 360 orang,  remisi 3 bulan 654 orang, remisi 4 bulan 615 orang, remisi 5 bulan 471 orang, dan remisi 6 bulan 35 orang.

“Ditjen PAS juga memerinci, bahwa total sebanyak 92.816 narapidana yang diusulkan mendapat RU berdasarkan terkait pasal 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 15.173 orang. Kemudian berdasarkan terkait pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 1.520 orang. Selain itu berdasarkan usulan RU terkait Tindak Pidana Umum sebanyak 76.123 orang,” ujar Yasonna Laoly.

Hemat Anggaran Biaya Makan Narapidana 

Berdasakan keterangan data dari Ditjen PAS, usulan pemberian RU secara dua tahap kepada narapidana se-Indonesia sebanyak 92.816 orang ini, juga dapat menghemat anggaran negara. Sebab mengemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp102.507.363.000.

Yasonna menjelaskan, hal itu berdasarkan jumlah atas narapidana yang diusulkan mendapat tahap kategori RU pertama sebanyak 90.372 orang, yang dapat menghasilkan penghematan anggaran biaya makan sebanyak Rp 98.972.307.000. 

Begitupun dengan narapidana yang diusulkan mendapat tahap kategori RU kedua sebanyak 2.444 orang, yang dapat menghasilkan penghematan anggaran biaya makan sebanyak Rp 3.535.056.000. “Kontan, anggaran yang dapat dihemat adalah sebesar Rp102.507.363.000 (Seratus dua milyar lima ratus  tujuh  juta  tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah-red),” ucapnya.

Ditjen PAS juga merincikan total anggaran tersebut berdasarkan perhitungan perkalian tiap masing-masing jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan RU dalam dua tahap kategori, dengan masa remisinya dan jumlah uang makan narapidana yang mencapai Rp 14.700 per hari.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER