MONITOR, Jakarta – Menyusul pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Deddy Mizwar yang mengatakan Meikarta belum mendapatkan izin dan rekomendasi dari pemerintah provinsi Jabar, sehingga pembangunan calon kota metropolitan tersebut harus dihentikan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta masyarakat tidak terburu-buru membeli properti di kawasan Meikarta, Cikarang. Apalagi, hingga saat itu mega proyek ratusan triliun itu masih belum jelas perizinannya.
“Kami mengimbau masyarakat menunda pemesanan atau membeli unit apartemen di Kota Meikarta, sampai jelas status perizinan dan legalitasnya. Jangan tergiur iming-iming janji fasum/fasos (Fasilitas Umum, Red) yang ditawarkan oleh pengembang,” ujar Ketua YLKI Tulus Abadi lewat siaran pers, Kamis (10/8) di Jakarta.
YLKI juga menduga Meikarta hingga saat ini belum memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara managemen Meikarta sudah jor-joran melakukan promosi dan iklan di berbagai lini media.
“Meikarta jangan berdalih pihaknya sudah mengantongi IMB, padahal yang terjadi sebenarnya adalah baru pada proses tahap permohonan pengajuan IMB saja,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta – Pakar Intelijen, Pertahanan, dan Keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, mengingatkan seluruh lembaga negara agar…
MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mendukung pengusutan 3 kasus…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyoroti insiden meninggalnya seorang…
MONITOR, Jakarta - Organisasi kepemudaan Pemuda Banten Bersatu menyampaikan pernyataan sikap terkait upaya pengusutan kasus…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong perluasan jaringan pasar industri domestik ke kancah…