MONITOR, Jakarta – Menyusul pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Deddy Mizwar yang mengatakan Meikarta belum mendapatkan izin dan rekomendasi dari pemerintah provinsi Jabar, sehingga pembangunan calon kota metropolitan tersebut harus dihentikan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta masyarakat tidak terburu-buru membeli properti di kawasan Meikarta, Cikarang. Apalagi, hingga saat itu mega proyek ratusan triliun itu masih belum jelas perizinannya.
“Kami mengimbau masyarakat menunda pemesanan atau membeli unit apartemen di Kota Meikarta, sampai jelas status perizinan dan legalitasnya. Jangan tergiur iming-iming janji fasum/fasos (Fasilitas Umum, Red) yang ditawarkan oleh pengembang,” ujar Ketua YLKI Tulus Abadi lewat siaran pers, Kamis (10/8) di Jakarta.
YLKI juga menduga Meikarta hingga saat ini belum memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara managemen Meikarta sudah jor-joran melakukan promosi dan iklan di berbagai lini media.
“Meikarta jangan berdalih pihaknya sudah mengantongi IMB, padahal yang terjadi sebenarnya adalah baru pada proses tahap permohonan pengajuan IMB saja,” tegasnya.
MONITOR, Sukabumi - Kementerian Pertanian (Kementan) terus memasifkan langkah strategis dan pendampingan lapangan guna memitigasi…
MONITOR, Jakarta — Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi menghadirkan coaching clinic koperasi dalam kegiatan “Heritage in Motion:…
MONITOR, Bogor – Guru Besar IPB University, Prof. Yuli Retnani, menyoroti ketimpangan yang dinilai semakin tajam…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan apresiasi atas bantuan Pemerintah Uni Emirat Arab melalui Zayed…
MONITOR, Bekasi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Multistrada Arah…
MONITOR, Jakarta — Pemerintah bergerak cepat menjaga keberlangsungan usaha peternak ayam petelur rakyat di tengah fluktuasi…