Kamis, 18 April, 2024

Kominfo Klaim Respons Operator Medsos Hapus Konten Negatif Meningkat

MONITOR, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Telematika (Kominfo) menilai pengendalian konten negatif melalui sosialisasi dan edukasi maupun teknologi membuahkan hasil positif. Tingkat responsitivitas penyedia layanan media sosial rata-rata melampaui 55% sejak tahun 2016.

Adapun dari jumlah laporan aduan konten negatif di internet dan media maya dari publik ke Kementerian Kominfo selama tahun ini hingga 21 Juli 2017 terlihat tren penurunan.

Kategori konten SARA dan ujaran kebencian jumlahnya masih tinggi dibandingkan kategori pornografi, hoax, perjudian dan radikalisme/terorisnme.

Jumlah konten berbau SARA dan ujaran kebencian mencapai puncak tertinggi pada Januari 2017 mencapai 5.142 bersamaan dengan Pilkada DKI Jakarta lalu perlahan menurun hingga 94 di Juli 2017. Namun, sempat naik lagi pada bulan April dan Mei ketika momentum Pilkada DKI Jakarta putaran di kisaran 1.000 an.

- Advertisement -

Peringkat kedua aduan tertinggi adalah konten berisikan hoax dan berita palsu. Mencapai puncaknya pada momentum Pilkada DKI Jakarta Januari 2017 sebanyak 5.070 lalu terus menurun tinggal 48.

Sedangkan, jumlah konten sarat pornografi juga menurun dari ribuan pengaduan menjadi hanya ratusan di Juli ini.

Berbagai langkah persuasi maupun tegas terhadap penyedia layanan media sosial setahun ini menghasilkan responsitivitas rata-rata 55%. Dari aduan masyarakat tersebut lebih dari setengah telah diblokir atau diturunkan (take down).

Dari lima penyedia layanan media sosial terbesar di Indonesia, respons Telegram tertinggi sebesar 93,3% untuk memblokir sejumlah konten negatif di saluran publik mereka. Namun, Telegram baru melakukan itu setelah Kemkominfo memblokir aplikasi mereka pada 14 Juli lalu.

Instagram, Facebook dan Youtube masuk dalam kategori penyedia layanan media sosial yang cukup baik dengan rata-rata 55% untuk merespons konten negatif yang tayang di aplikasi mereka. Sementara, Twitter baru memproses 22,5% dari aduan publik.

Kemenkominfo menilai perlu diteliti lebih jauh apakah jumlah pengaduan publik atas konten negatif berkorelasi dengan jumlah konten negatif yang masih beredar di internet dan dunia maya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER