Categories: HUMANIORAPENDIDIKAN

Soal Jam Sekolah, KPAI: Tewasnya SR Bahan Koreksi Untuk Mendikbud

MONITOR, Jakarta – Tewasnya SR, seorang siswa kelas II SDN Longkewang, Hegarmanah, Cicataya, Sukabumi agaknya dapat menjadi bahan koreksi bagi Kemendikbud terkait Permendikbud No 23 Tahun 2017. Dimana SR meregang nyawa setelah dipukul teman sekelasnya, Selasa (8/8) di lingkungan sekolahnya.

Pasalnya, Melalui keterangan pers, Rabu (9/8) Komisioner KPAI Retno Listyati menyatakan, kasus SR menunjukkan bahwa sekola belum menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa. Pembelaan sekolah dengan menyataak peristiwa kekerasan yang menimpa SR terjadi di belakang kantor, sementara pendidik fokus mengawasi pelajar di depan kantor, tetap tidak bisa ditolerir.

Lingkungan sekolah aman, tegas Retno, meliputi seluruh luas sekolah tanpa kecuali, bahkan juga radius beberapa ratus meter dari sekolah masih menjadi tanggungjawab pihak sekolah.

"Berkaca dari peristiwa ini dan banyaknya kasus-kasus kekerasan di sekolah yang diterima di pengaduan KPAI, menjadi suatu kesempatan Kemendikbud RI untuk meninjau kembali lamanya berada di sekolah, karena ternyata sistem pengawasan yang lemah di banyak sekolah telah membuat sekolah tak lagi menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak," kata Retno.

Selain itu, Retno juga menyayangkan kesimpulan dini yang dinyatakan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, yang seolah menolak telah terjadi dugaan kekerasan di sekolah hingga menimbulkan kematian SR.

"Pernyataan yang menyebut bahwa tidak ditemukan bekas pukulan, hanya baju dan celana SR yang kotor, menunjukkan kesimpulan yang mendahului penyelidikan hasil otopsi yang sedang dilakukan aparat penegak hukum," tandasnya.

Untuk diketahui, SR siswa kelas 2 SDN Longkewang diberitakan meregang nyawa setelah berkelahi dengan teman sekolahnya yang berinisial DR.

Recent Posts

Mei, Gerakan Sosial, dan Ancaman Keamanan Nasional

Oleh: Robi SugaraDosen Keamanan Internasional, Prodi HI, FISIP, UIN Jakarta Mei akan selalu menjadi bulan…

39 menit yang lalu

UU PPRT Diharap Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

15 jam yang lalu

DPR Soroti Kenaikan Harga Minyak Goreng Hingga BBM yang Beratkan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…

15 jam yang lalu

Unhan RI Kukuhkan Prof. Aris Sarjito sebagai Guru Besar, Tegaskan Keniscayaan Modernisasi Pertahanan

MONITOR, Bogor - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Aris…

22 jam yang lalu

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…

24 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Sistem Rujukan Rumah Sakit Siaga untuk Jemaah Haji 2026

MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…

24 jam yang lalu