Kamis, 28 Maret, 2024

Pimpinan DPD Ingatkan Bahaya Perdagangan Anak Berkedok Adopsi

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis berinisiatif untuk berkoordinasi dengan jajaran Pemprov Sumatera Utara, Pemerintah Pusat dan elemen terkait perlindungan anak seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal itu lantaran maraknya perdagangan manusia khususnya pada anak-anak yang terjadi di Kabupaten Simalungun dan Asahan, Sumatera Utara.

Koordinasi tersebut yakni untuk meminta gugus tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) segera melakukan tindakan baik terhadap penanganan kasus maupun pada aspek pencegahan sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam memerangi Perdagangan Manusia khususnya Anak. Pengawasan terhadap dinas-dinas yang ada di Pemerintah Daerah sangat penting dilakukan, serta secara terus menerus dilakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat terutama tentang Adopsi Anak dan UU TPPO.

“Perdagangan Manusia menurut Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan. Kemudian, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang terekploitasi,” tegas Darmayanti Lubis yang juga berasal dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara, Selasa (8/8).

Dijelaskannya, secara umum anak-anak dan perempuan merupakan pihak yang rentan menjadi korban trafficking dan eksploitasi. Mereka yang menjadi korban sebagian besar berasal dari kelompok masyarakat yang rentan. Faktor-faktor penyebab terjadinya Perdagangan Anak (Child Trafficking) antara lain kurangnya kesadaran dan konsep berfikir yang salah pada masyarakat, factor kemiskinan yang telah memaksa banyak keluarga untuk merencakanan strategi penopang kehidupan mereka termasuk mempekerjakan anak-anaknya karena jeratan hutang, keinginan cepat kaya dan faktor kebiasaan penduduk yang menjadi budaya. Faktor-faktor budaya berikut memberikan kontribusi terhadap terjadinya child trafficking, antara lain berkaitan dengan peran anak dalam keluarga, perkawinan dini, jeratan hutang, kurangnya pencatatan kelahiran, kurangnya pendidikan dan korupsi serta lemahnya penegakan hukum.

- Advertisement -

Dipaparkannya, maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan perdagangan anak (child trafficking) akibat belum optimalnya upaya perlindungan anak. Kasus perdagangan anak juga cenderung mengalami peningkatan pada kurun waktu tiga tahun terakhir dari 410 kasus pada tahun 2010 meningkat menjadi 480 kasus di tahun 2011 dan menjadi 673 kasus pada tahun 2012. Hal ini menunjukkan Indonesia merupakan negara sumber, transit dan tujuan dari perdagangan orang terhadap perempuan dan anak, terutama untuk tujuan prostitusi dan ekpolitasi terhadap anak. Fenomena perdagangan orang dewasa ini semakin beragam bentuk dan modusnya. Banyak pelacuran baik di area lokalisasi maupun di tempat-tempat pelacuran terselubung seperti di kafe, panti pijat, salon kecantikan plus-plus, hotel dan lain-lain mulai menjamur, baik di kota besar maupun di pedesaan.

“Untuk mengatasi hal tersebut maka sebaiknya dilakukan upaya perlindungan terhadap korban trafficking anak namun banyak tantangannya. Untuk menuntaskannya, ini semua akibat kompleksitas permasalahan karena perdagangan manusia khususnya anak beirisan dengan berbagai aspek kehidupan” ujar Darmayanti Lubis. 

Menurutnya, diperlukan kesadaran dan peran serta seluruh masyarakat, penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. Selama ini masalah trafficking dan eksploitasi anak hanya berfokus pada masalah yang sudah terjadi dan penyelesaian terhadap penanganan kasus. Sementara upaya pencegahan dan pemenuhan terhadap hak anak masih kurang. 
Darmayanti Lubis berharap segala upaya pemerintah selama ini bisa dilanjutkan dan diimplementasikan secara optimal. 

Seperti diketahui Pemerintah telah melakukan beberapa hal diantaranya Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak (Kepres No. 88/2002), Melakukan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), pembentukkan Pusat Pelayanan Terpadu (PP No. 9 Tahun 2008 tentang tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang), pembentukkan Gugus Tugas PTPPO terdiri dari berbagai elemen pemerintah dan masyarakat (PERPRES No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO), mengeluarkan Peraturan Menteri Negara pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Panduan Pembentukan dan Penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Anak, dan Peraturan Menteri Negara pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Panduan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat dan Komunitas.

“Persoalannya adalah, ketersediaan regulasi tersebut belum diikuti dengan penegakan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang, Selama ini aparat penegak hukum lebih banyak menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat pelaku perdagangan manusia (trafficking) yang jaringannya semakin menggurita yang hukumannya sangat ringan dan tidak membuat efek jera bagi para pelaku. Data Bareskrim POLRI yang berasal dari seluruh Polda di Indonesia pada tahun 2007-2013 tercatat ada 267 kasus perdagangan orang yang diproses sebanyak 137 kasus, P21 sebanyak 120 dan yang di SP3 sebanyak 10 kasus. Sebagian kasus trafficking hanya 50 persen kasusnya yang diproses oleh jaksa penuntut umum (JPU),” tandas Prof Dr Darmayanti Lubis.

Selain itu menurut Darmayanti Lubis, lemahnya Penegak Hukum terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang diantaranya adalah melibatkan banyak pihak seperti pihak kepolisian di lokasi korban ditemukan, proses Berita Acara Pemeriksaannya (BAP) memerlukan waktu yang cukup panjang dan rata-rata korbannya berpendidikan rendah, sehingga dalam pemeriksaannya harus berulang-ulang dan banyaknya kasus trafficking yang belum tersentuh hukum karena keluarga korban tidak kooperatif dalam memberikan informasi mengenai pelaku, bahkan mereka cenderung melindungi pelaku.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan baik secara kelembagaan maupun perserorangan yang dapat dimulai dari orang tua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah. Harus dilakukan bersama-sama untuk menyadarkan para pihak yang berpotensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” katanya menutup  pembicaraan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER