Categories: HUKUMNASIONAL

Izin First Travel Dicabut, Pemerintah Diminta Buat Crisis Center

MONITOR, Jakarta – Tim Advokasi Penyelamat Dana Umrah (TPDU) sebagai kuasa hukum dari para agent PT First Anugerah Karya (“First Travel”) meminta pemerintah membentuk semacam “Crisis Center” untuk menyelesaian kasus perusahaan umroh yang izin operasional baru saja dicabut Kemenag.

"Untuk mencegah terjadinya timbulnya korban yang lebih banyak dan tindakan-tindakan yang dapat merugikan banyak pihak, maka kami mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap First Travel, mencari jalan solusi riil secepatnya dan membentuk semacam Crisis Center untuk menyelesaian kasus ini," sebut keterangan tertulis TPDU yang diterima, Sabtu (5/8).

TPDU pada Jumat (4/8) juga sudah membuat laporan pidana di Bareskrim dengan Terlapor bernama Andi Surachman dan Anniesa Hasibuan, keduanya adalah Direktur Utama dan Direktur dari First Travel. TPDU adalah sebagai kuasa hukum dari para agent First Travel dengan anggota jamaah umrah lebih dari 1.200 dari berbagai daerah di seluruh Indonesia 

Laporan Pidana yang ditujukan kepada dua orang Terlapor yaitu Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan berdasarkan Pasal 372,378 KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian  (TPPU).

Tujuan utama dari laporan pidana ini adalah meminta pertanggungjawaban First Travel dan/atau pengembalian dana jamaah dan/atau para agent yang dikirimkan ke First Travel serta keberangkatan jamaah yang tak jelas jadwalnya,  hanya dijanji-janjikan, terkatung-katung dan tidak diberangkatkan umrah menuju tanah suci Mekah dan Madinah.

"Kami mempertanyakan dan mempersoalkan mengapa Kementerian Agama yang memiliki otoritas sekaligus regulator pelaksanaan umrah, tidak melakukan tindakan antisipatif, preventif dan kuratif terhadap pelaksanaan umrah yang merugikan para jamaah kami? Sudah banyak yang mengadukan dan protes, sudah terkspose di berbagai media namun justeru mengapa dibiarkan? Ada apa sebenarnya?," katanya.

TPDU ada sesuatu yang tidak beres dalam soal ini. TPDU mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ), kepolisian dan apparat penegak hukum untuk membongkar tuntas kasus ini, menyita asset-asset First Travel dan asset para Terlapor untuk dikembalikan kepada jamaah dan agent yang berhak. (ANT)

Recent Posts

Harga Telur Anjlok, Kementan Minta Segera Naik ke Rp26.500 per Kg, BGN Wajibkan Dapur MBG Serap Telur Peternak

MONITOR, Jakarta — Pemerintah bergerak cepat menjaga keberlangsungan usaha peternak ayam petelur rakyat di tengah fluktuasi…

18 menit yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Jemaah Cepat, Responsif, dan Transparan

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus memperkuat transformasi digital dalam penyelenggaraan…

25 menit yang lalu

Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji; Digital, Bergizi dan Terukur

MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab…

13 jam yang lalu

Kementan-Kemdiktisaintek Akselerasi Riset Kampus jadi Senjata Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Bogor - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP)…

13 jam yang lalu

Puan Dorong Adanya Antisipasi dan Pengetatan Cegah RI Jadi Sarang Judi Online

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menekanankan pentingnya antisipasi untuk mencegah Indonesia menjadi…

14 jam yang lalu

Pemerintah Diminta Antisipasi Nilai Tukar Rupiah yang Kian Terpuruk

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika…

14 jam yang lalu