Jumat, 19 April, 2024

Pansus Angket Minta KPK Jelaskan Soal Penguasaan Alat Bukti Secara Sepihak

MONITOR, Jakarta – Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunanjar Sudarsa mengaku menemukan fakta bahwa ketika seorang saksi diperiksa KPK ia tidak bisa didampingi siapapun dan setiap alat bukti selama pemeriksaan tersebut dikuasai KPK secara sepihak.

"Tidak ada orang yang mendampingi untuk mengungkapkan apa yang terjadi saat proses saksi diperiksa KPK. Sementara alat perekam, cctv dan BAP, tidak diberikan kepada saksi, semua dikuasai KPK. Sehingga semua bisa sepihak versi KPK," ujar Agun kepada monitor.co.id, Kamis (3/8).

Hal ini, sambung Agun, membuat potensi pelanggaran hukum oleh KPK kepada semua saksi yang diperiksanya.

"Berbagai potensi pelanggaran oleh KPK amat mungkin terjadi. Dalam rangka menggali keterangan, penyidik KPK tidak tertutup kemungkinan menggunakan metode bujukan, rayuan, janji-janji atau bahkan ancaman kepada saksi," Tambah Agun.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Agun berharap KPK bisa bersikap objektif, rasional dan berdasar atas hukumyang adil dan beradab. Sehingga, setiap tugas yang dijalankan KPK senantiasa menjunjung tinggi hukun dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Agar KPK objektif ,rasional, berdasarkan atas hukum yang adil dan beradab. Ketika KPK masuk ranah Pro Yustisia maka ia harus tunduk patuh pada aturan hukum negara dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM," paparnya.

Selain itu, Agun menyatakan agar publik tidak berprasangka negatif terhadap upaya hak angket ini. Mengingat, semua ini dilakukan Pansus untuk menegakan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan keepentingan umum di Indonesia.

"Hilangkan dulu prasangka, luruskan dulu niatnya adalah untuk KPK lebih baik sesuai azas KPK yang memberi kepastian hukum; keterbukaan; akuntabilitas; kepentingan umum (bukan pribadi atau kelompok); dan proporsionalitas," tutup Agun.

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER