Pemekaran Daerah Otonomi Baru akan dibuka kembali usai Pemilu 2019

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuka kembali pemekaran daerah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) usai pelaksanaan Pemilu 2019. Hal tersebut dilakukan agar data pemilih pada pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) tak mengalami kekacauan.

“Perubahan pembentukan daerah otonom akan mengacaukan pendataan (penduduk),” kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono. Senin (31/7).

Sumarsono mengatakan, ada potensi politisasi data pemilu bila DOB berlangsung sebelum 2019. Pilihan ini diambil agar dampak buruk dari pemekaran daerah ini juga bisa diminimalisir.

“Lebih baik pilkada selesai dulu, pilpres dulu. Insya Allah setelah pilpres kalau kondisi anggaran memungkinkan bisa dilakukan itu (pemekaran),” ujar mantan Plt Gubernur DKI Jakarta tersebut.

- Advertisement -

Pemekaran wilayah, kata Sumarsono memang masih mempertimbangkan kondisi anggaran pemerintah. Sebab, situasi nasional sekarang masih kurang memungkinkan. Memang ada desakan dari sejumlah pihak untuk mengesahkan aturan soal DOB.

“Tapi tetap dari sidang DPOD kita berikan pengertian implikasi dari pengsahan dua PP tersebut, karena ada angka-angka dalam desertada, takutnya jadi pegangan orang-orang mendesak pemekaran,” ujar dia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, ada 314 usulan pembentukan DOB yang saat ini dipegang pemerintah, DPR, dan DPD. Menurut Tjahjo, izin pembentukan daerah baru tidak bisa diberikan saat ini karena pemerintah masih fokus menggunakan anggaran untuk membangun infrastruktur sosial dan ekonomi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER