Categories: HUMANIORASOSIAL

Utamakan Bisnis, Greepeace Indonesia Sayangkan Sikap Pemerintah

MONITOR, Jakarta – Instruksi presiden (INPRES) baru atas penundaan dan penyempurnaan tata kelola pemberian izin baru di hutan primer dan gambut menunjukkan tidak adanya perbaikan terhadap upaya penegakan hukum untuk melindungi hutan dan hal ini tidak akan memperkuat komitmen iklim Indonesia.

“Kami mengerti niat Presiden Jokowi untuk mempromosikan investasi di Indonesia seperti yang disampaikan pada Sidang Kabinet kemarin, tapi melindungi hutan dan menghentikan kebakaran hutan seharusnya sama pentingnya bagi pemerintahannya.” ujar Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Ratri Kusumohartono.

“Inpres moratorium ini dikeluarkan setelah dua bulan sejak habis masa berlakunya di bulan Mei lalu yang hasil serta efektifitasnya belum dinilai dengan benar.  Tidak ada laporan resmi atas kemajuan yang sudah tercapai setelah enam tahun instruksi moratorium dilaksanakan oleh berbagai lembaga pemerintahan. Hak untuk memperoleh akses informasi yang akurat sangat penting bagi pengambilan kebijakan, penting untuk pengawasan dari masyarakat, dan penting untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan.” tambahnya.

Evaluasi yang dikeluarkan koalisi NGO termasuk Greenpeace, JKPP, Forest Watch Indonesia, Epistema dan Kaoem Telapak pada Mei lalu, menunjukkan setidaknya 2,7 juta hektar hutan primer dan gambut – setara dengan lima kali lebih besar dari Bali –  raib dari peta moratorium dalam kurun waktu enam tahun pelaksanaan kebijakan.

“Sejumlah titik api sudah teridentifikasi tahun ini dan itu telah membuktikan bahwa lemahnya penegakan hukum dapat berakhir pada bencana kemanusiaan dan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, seperti yang kita alami selama tragedi kebakaran hutan 2015 yang menghasilkan kerugian sekitar 16 miliar dolar Amerika sekaligus kehidupan. Jika kita terus memburu keuntungan daripada perlindungan hutan, maka hasilnya akan buruk bagi Indonesia.” ujarnya.

Selama Konferensi Iklim PBB tahun 2015, Presiden Joko Widodo membuat komitmen internasional untuk menurunkan emisi karbon Indonesia, juga mengambil tindakan konkret untuk restorasi gambut dan meninjau kembali izin dan moratorium.

“Komitmen internasional harus dijaga jika kita ingin mendorong investasi serius dan bertanggungjawab untuk negara. Sayangnya, regulasi sekarang ini tidak bisa menjaminnya.” pungkasnya.

Recent Posts

Menag Raih Penghargaan Bali Top Hospitality Leader in Religious Tourism Development

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat penghargaan di bidang pengembangan pariwisata keagamaan. Menag…

1 jam yang lalu

Menhaj: Tantangan Haji 2027 Lebih Berat, Kemenhaj Tak Boleh Berpuas Diri

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan jajaran Kementerian Haji…

3 jam yang lalu

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR

MONITOR, Jakarta — Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan…

3 jam yang lalu

Sambut 1 Dekade Hari Santri, Stafsus Menag: Momentum Tampilkan SDM Santri Unggul

MONITOR, Jakarta - Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu ingin momentum satu dekade peringatan Hari…

3 jam yang lalu

Hari Khidmat, Menhaj: Melayani Jemaah Bukan Sekadar Pekerjaan, tetapi Amanah

MONITOR, Jakarta — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan seluruh jajaran Kementerian…

4 jam yang lalu

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…

24 jam yang lalu