Jumat, 19 April, 2024

Komisi XI sebut Penerimaan Pajak 2017 Sulit Terealisasi, Ini Alasannya

MONITOR, Jakarta  Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan penerimaan pajak untuk APBN 2017 dinilai sulit terealisasi lagi. Menurutnya ada yang keliru dari penetapan asumsi dan target pajak 2017. Hal tersebut dibuktikan dengan rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani merevisi asumsi penerimaan pajak dari 16 persen menjadi 13 persen.

 "Dalam APBN 2017, target penerimaan pajak dipatok sebesar Rp1.498,9 triliun atau naik 16,7 persen dibanding realisasi penerimaan pajak tahun 2016 sebesar Rp1.284,9 triliun. Target tersebut sebetulnya kurang realistis sehingga akhirnya harus direvisi," katanya dalam rilis yang diterima Redaksi, Senin (24/7).

Menurut Heri, hanya ada dua kemungkinan tidak terealisirnya target pajak, kesalahan kebijakan atau kinerja petugas pajak di lapangan yang tidak optimal.

Heri menambahkan melesetnya target pajak ini terjadi hampir setiap tahun. Walau kebijakan sudah disempurnakan, tetap saja target meleset. Kinerja Direktorat Jenderal Pajak juga mesti dibenahi.

- Advertisement -

"Melencengnya realisasi penerimaan pajak dari target menandakan ada kontra antara rancangan kebijakan dengan kinerja penerimaan pajak yang ada di APBN. Tidak aneh bila kemudian asumsi-asumsi yang ada, sering sekali direvisi, yang akhirnya mengganggu kredibilitas APBN," tambahnya.

Heri menegaskan Dirjen Pajak harus mampu mengambil pelajaran pada setiap kali realisasi penerimaan pajak.

"PPh non-migas cenderung menurun. Pada realisasi tahun 2016 hanya sebesar Rp630,1 triliun atau 76,9 persen dari target APBN-P 2016 sebesar Rp819,5 triliun. Realisasi penerimaan sumber daya alam juga hanya Rp64,9 triliun atau hanya 72,6 persen dari APBN-P 2016 sebesar Rp90,5 triliun," ungkapnya.

Sementara itu Heri menyebut penyebab tidak tercapainya target tersebut dapat dilacak pada penerimaan migas yang hanya Rp44,9 triliun atau hanya 65,3 persen dari APBN-P 2016.

Pada bagian lain, Heri menyampaikan temuan BPK tentang potensi penerimaan negara dari sektor pajak yang belum dioptimalkan sebesar Rp1,69 triliun. Potensi itu berupa pajak yang belum tertagih dan denda keterlambatan. Ini harusnya sudah bisa diantisipasi oleh Dirjen teknis seperti Dirjen Pajak, ketika menyusun rencana dan target pada tahun-tahun selanjutnya. 

"Kita tidak bisa menunggu pulihnya kinerja ekspor-impor nasional untuk mendorong kinerja penerimaan PPh Non-Migas serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab, kinerja ekspor-impor nasional belum bisa diandalkan untuk menjadi tumpuan karena belum pulihnya perekonomian global," tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER