MONITOR, Jakarta –
DPR melalui rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7) malam telah menyetujui Undang-undang Penyelenggaran Pemilu. Meski dalam prosesnya ada 4 fraksi DPR yang menarik diri atau walk out pada akhir masa pembahasan regulasi tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, adanya fraksi yang walk out dari rapat, itu adalah hak mereka. Hal terpenting, kata Tjahjo pemerintah dan DPR punya komitmen untuk tidak menghambat tahapan Pemilu Serentak 2019 mendatang.
"Sah (meski tanpa 4 fraksi)," kata Tjahjo usai masa sidang paripurna di Gedung DPR Jakarta, Jumat (21/7) dini hari.
Menurut dia, mundurnya keempat fraksi dalam proses pengambilan putusan terhadap UU Pemilu tak berpengaruh atas pengesahan aturan.
Tjahjo menambahkan, UU ini sudah konstitusional. Kalau memang merasa tidak puas, bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau memang mau ke MK, maka itu haknya masing-masing," tegasnya.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkolaborasi memperluas…
MONITOR, Jakarta — Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar menegaskan bahwa santri tidak boleh…
MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) melalui Tim Advokasi dan Bantuan Hukumnya mengadukan dugaan…
MONITOR, Pandeglang - Pendidikan Islam dinilai perlu bergeser dari paradigma pembelajaran yang sekadar berorientasi pada…
MONITOR, Tangsel - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H.,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka opsi penggunaan maskapai alternatif dalam…