MONITOR, Jakarta – Senin lalu (17/7) Direktur Utama dan CEO Indosat Ooredoo Alex Rusli mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kominfo Rudiantara, yang juga ditembuskan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kemenko Perekonomian.
Surat yang isinya meminta intevensi pemerintah dalam mengatur data yield selular tersebut ditanggapi oleh ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Syarkawi Rauf.
Melalui siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (21/7) mengatakan bahwa KPPU telah mengambil keputusan untuk menolak Indosat tersebut. Alasannya menurut Syarkawi adalah KPPU menilai bisnis telekomunikasi operator selular di Indonesia masih terbilang sehat sehingga Penetapan Tarif bawah dapat menghambat usaha Masing-masing operator untuk melakukan efisiensi.
"Terkait dengan surat dari direktur Indosat yang beredar di publik, juga ditembuskan kepada KPPU telah Kami baca, intinya adalah perlu nya penerapan Tarif bawah karena operator sekarang menjual komunikasi data di bawah harga yang Wajar atau dibawah ongkos produksi. Dengan demikian, untuk membuat persaingan harga Menjadi sehat antar operator diperlukan Tarif bawah. Sikap KPPU jelas, menolak penetapan Tarif bawah. Hal ini setelah mengamati perbandingan Tarif komunikasi data antar operator yang saat ini sangat kompetitif dan menguntungkan konsumen," ujarnya.
Berikut Pernyataan KPPU :
Data yang Kami miliki menunjukkan bahwa perbandingan harga antar operator bervariasi mulai dari Rp20.000 per giga bite hingga Rp60.000 per giga bite. Ada juga operator yang menjual pada harga sekitar Rp40.000.
Penetapan harga jual oleh operator telekomunikasi untuk komunikasi data tidak berpengaruh terlalu besar terhadap permintaan konsumen atau pelanggan. Jika diamati, justru operator yang menjual paling mahal jumlah pelanggannya paling besar.
Perbandingan jumlah pelanggan antar operator memang sangat timpang, dimana ada operator yang pelanggannya mencapai 150 juta pelanggan sementara lainnya kurang dari 85 juta pelanggan. Artinya ada satu operator yang menguasai hampir separuh pangsa pasar industri telekomunikasi nasional.
Selain itu, terkait dengan adanya dugaan jual rugi yang mengarah pada predatory pricing akan kita selediki. Motif dari penetapan harga jual sangat rendah untuk membangkrutkan pesaing. Setelah pesaing nya mati maka perusahaan tersebut menguasai pasar sebagai monopolis. Tindakan predatory pricing merupakan pelanggaran hukum persaingan Usaha.
MONITOR, Jakarta - Penguatan kerja sama ekonomi biru antara negara-negara ASEAN dan China dinilai menjadi…
MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah terus memperkuat layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono tampil sebagai pembicara…
MONITOR, Depok - Yayasan Pendidikan Islam Adzikra berkolaborasi dengan Bank Mandiri Area Depok menggelar kegiatan…
MONITOR, Garut — Kementerian Ketenagakerjaan (Kementerian Ketenagakerjaan) menyiapkan pelatihan agroforestry terintegrasi bagi 500 warga Desa Karamatwangi,…
MONITOR - Mahasiswa Universitas Islam Depok, Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih penghargaan Most Outstanding Participant…