Categories: EKONOMIINDUSTRI

KPPU Tolak Usulan Indosat Ooredoo

MONITOR, Jakarta – Senin lalu (17/7) Direktur Utama dan CEO Indosat Ooredoo Alex Rusli mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kominfo Rudiantara, yang juga ditembuskan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kemenko Perekonomian.

Surat yang isinya meminta intevensi pemerintah dalam mengatur data yield selular tersebut ditanggapi oleh ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Syarkawi Rauf. 

Melalui siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (21/7) mengatakan bahwa KPPU telah mengambil keputusan untuk menolak Indosat tersebut. Alasannya menurut Syarkawi adalah KPPU menilai bisnis telekomunikasi operator selular di Indonesia masih terbilang sehat sehingga Penetapan Tarif bawah dapat menghambat usaha Masing-masing operator untuk melakukan efisiensi.

"Terkait dengan surat dari direktur Indosat yang beredar di publik, juga ditembuskan kepada KPPU telah Kami baca, intinya adalah perlu nya penerapan Tarif bawah karena operator sekarang menjual komunikasi data di bawah harga yang Wajar atau dibawah ongkos produksi. Dengan demikian, untuk membuat persaingan harga Menjadi sehat antar operator diperlukan Tarif bawah. Sikap KPPU jelas, menolak penetapan Tarif bawah. Hal ini setelah mengamati perbandingan Tarif komunikasi data antar operator yang saat ini sangat kompetitif dan menguntungkan konsumen," ujarnya.

Berikut Pernyataan KPPU : 

Data yang Kami miliki menunjukkan bahwa perbandingan harga antar operator bervariasi mulai dari Rp20.000 per giga bite hingga Rp60.000 per giga bite. Ada juga operator yang menjual pada harga sekitar Rp40.000.

Penetapan harga jual oleh operator telekomunikasi untuk komunikasi data tidak berpengaruh terlalu besar terhadap permintaan konsumen atau pelanggan. Jika diamati, justru operator yang menjual paling mahal jumlah pelanggannya paling besar.

Perbandingan jumlah pelanggan antar operator memang sangat timpang, dimana ada operator yang pelanggannya mencapai 150 juta pelanggan sementara lainnya kurang dari 85 juta pelanggan. Artinya ada satu operator yang menguasai hampir separuh pangsa pasar industri telekomunikasi nasional.

Selain itu, terkait dengan adanya dugaan jual rugi yang mengarah pada predatory pricing akan kita selediki. Motif dari penetapan harga jual sangat rendah untuk membangkrutkan pesaing. Setelah pesaing nya mati maka perusahaan tersebut menguasai pasar sebagai monopolis. Tindakan predatory pricing merupakan pelanggaran hukum persaingan Usaha.

  

Recent Posts

Sambut Kepulangan PPIH Daker Madinah dan Bandara, Wamenhaj Sampaikan Apresiasi atas Suksesnya Haji 2026

MONITOR, Tangerang – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak menyambut langsung kepulangan…

3 jam yang lalu

Konsolidasi Nasional PSGA 2026: Sahkan 4 Rekomendasi Strategis Kampus Inklusif

MONITOR, Cirebon - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI melalui Subdirektorat Penelitian…

6 jam yang lalu

Puan Pimpin Rapat Paripurna Soal RAPBN 2027 Hingga Persetujuan Calon BS OJK

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR dengan sejumlah agenda.…

11 jam yang lalu

Soroti Dinamika Jelang Muktamar NU, IKA PMII UI Dorong Gus Hery Maju Ketum PBNU

MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (IKA PMII UI) prihatin…

13 jam yang lalu

Catatan IPW di HUT Ke-80 Bhayangkara: Reformasi Polri, Penguatan Kompolnas, dan Fungsi Wasidik

MONITOR, Jakarta – Delapan puluh tahun perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seharusnya menjadi momentum…

13 jam yang lalu

HUT ke-80 Polri, Komisi III DPR Harap Polisi Makin Humanis dan Responsif

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka HUT ke-80 Polri yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, Anggota…

16 jam yang lalu