Categories: DAERAHSULAWESI

Kejati Sulsel Tetapkan Bupati Takalar sebagai Tersangka Korupsi

MONITOR, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset lahan pencadangan transmigrasi di Desa Laikang dan Punaga, Kabupaten Takalar, Sulsel.

"Berdasarkan hasil pengembangan perkara yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel yang kasusnya ini sudah masuk dalam persidangan, maka BB ditetapkan sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Tugas Utoto di Makassar, Kamis. 

Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah terbukti BB menggunakan kewenangannya dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga. 

"Tersangka ini diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menyebabkan adanya kerugian negara dalam kasus ini," katanya. 

Selain Bupati Burhanuddin yang ditetapkan menjadi tersangka perkara tersebut, penyidik juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Camat Mangarabombang berinisial NU, Kepala Desa Laikang SL dan Sekretaris Desa AS karena diduga menjual aset negara.

Lahan milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDT) seluas kurang lebih 3.000 hektare untuk pencadangan lahan transmigrasi serta 2.000 hektare lebih telah disahkan pemerintah provinsi sejak 1999. Lahan yang sudah dijual kepada PT Karya Insan Cirebon seluas 150 hektare senilai Rp16 miliar.

Modusnya, camat dan kepala desa beserta sekertarisnya membuat Sporadik dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyrakat sehingga juga diduga melibatkan masyarakat dengan modus pemberian lahan garapan agar dibeli oleh perusahaan yang bersangkutan.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel Hidayatullah menyatakan akan melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung terkait dengan penetapan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset negara itu.

"Kasusnya ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Terkait soal status Bupati Takalar, kita telah menetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dia mengatakan peningkatan status Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin dari saksi menjadi tersangka karena adanya dua alat bukti yang menjadi dasar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, kepastian apakah dua alat bukti yang menjerat bupati itu sudah sesuai atau tidak, dirinya masih akan menggelar kasusnya di Kejaksaan Agung.

 

Sumber : Antara 

 

Recent Posts

Kemenhaj Perkuat Layanan Haji Indonesia di Makkah, Pastikan Jemaah Nyaman Jelang Puncak Haji

MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah terus memperkuat layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab…

2 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Ungkap Strategi Smart Mobility Lewat Travoy dan Umumkan Top 3 Pemenang Jasa Marga | Travoy WOW Case Competition 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono tampil sebagai pembicara…

4 jam yang lalu

Yayasan Pendidikan Islam Adzikra dan Bank Mandiri Santuni 140 Siswa Yatama dan Dhuafa

MONITOR, Depok - Yayasan Pendidikan Islam Adzikra berkolaborasi dengan Bank Mandiri Area Depok menggelar kegiatan…

7 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk Perluas Peluang Kerja Warga Garut

MONITOR, Garut — Kementerian Ketenagakerjaan (Kementerian Ketenagakerjaan) menyiapkan pelatihan agroforestry terintegrasi bagi 500 warga Desa Karamatwangi,…

11 jam yang lalu

Mahasiswa Universitas Islam Depok Raih Penghargaan di Ajang International Conference Santri Mendunia 2026

MONITOR - Mahasiswa Universitas Islam Depok, Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih penghargaan Most Outstanding Participant…

19 jam yang lalu

Waka Komisi IV DPR: Rehabilitasi Sawah Pascabencana Aceh-Sumatera Harus Jadi Strategi Perlindungan Produksi Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman memandang langkah Pemerintah…

23 jam yang lalu