Dibubarkan, HTI Sebut Pemerintah Berlaku Sewenang-wenang.

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) resmi mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu (19/7). Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menanggapi hal itu, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto menilai putusan yang dikeluarkan tersebut sebagai bukti nyata kesewenang-wenangan pemerintah.

"Ini adalah bukti nyata kesewenang-wenangan pemerintah," kata Ismail saat dihubungi, Rabu (19/7).

Dikatakan ismail, Pemerintah melalui Perppu yang diterbitkannya sendiri mengatakan, bahwa pencabutan status hukum ormas itu adalah bentuk ‎sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh ormas. Namun, setelah sebelumnya diberikan surat penringatan.

- Advertisement -

"Nah terhadap HTI ini tidak pernah tahu pelanggaran apa yang dilakukan oleh HTI, karena kita juga tidak pernah menerima surat peringatan itu. Ujug-ujug tiba-tiba dicabut status hukum kita," ungkapnya.

Karenanya, Ismail menyebut pemerintah telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Dan menurutnya, inilah bukti kesewenang-wenangan atau kezaliman itu.

"Penerbitan Perppu baru lalu saja adalah sebuah kesewenang-wenangan pemerintah oleh karena pemerintah telah menghapus proses pengadilan dalam pembubaran Ormas. Dengan pencabutan status hukum HTI, maka pemerintah telah nyata-nyata melakukan dobel kesewenang-wenangan atau kezaliman," tegasnya.

"HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum," tutupnya.  ⁠⁠⁠⁠

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER