Categories: NASIONALPOLITIK

Komisioner Bawaslu dan DKPP Diberi Fasilitas Uang Kehormatan, Ini Besarannya

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 62 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu), Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan pada 10 Juli 2017.

Menurut Perpres tersebut, kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua dan Anggota DKPP terdiri atas: a. uang kehormatan; dan b. Fasilitas.

“Ketua dan Anggota Bawaslu diberikan uang kehormatan setiap bulan, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan, dan Ketua dan Anggota DKPP diberikan uang kehormatan setiap bulan,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2,3) Perpres tersebut.

Uang kehormatan Ketua Bawaslu menurut Perpres tersebut adalah: Rp38.799.000,00; b. Anggota: Rp35.987.000,00.

Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud sebesar: a. Ketua : Rp18.194.000,00 b. Anggota : Rp16.709.000,00.

Sedangkan uang kehormatan Ketua dan Anggota DKP sebagaimana dimaksud sebesar: a. Ketua : Rp25.866.000,00 b. Anggota : Rp23.991.000,00.

Selain itu, menurut Perpres ini, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, dan Kehra dan Anggota DKPP dapat diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas, yaitu: a. Ketua dan Anggota Bawaslu setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I; b. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon II; dan c. Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.

“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud, Ketua dan Anggota Bawaslu dapat diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, dan Ketua dan Anggota DKPP sebagaimana dimaksud diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa uang kehormatan dan fasilitas untuk Ketua dan Anggota DKPP tidak diberikan kepada Ketua dan Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum dan unsur Bawaslu.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor: 62 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Juli 2017 itu.

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Swasembada Pangan Harus Menyejahterakan Petani

MONITOR, Jakarta - Capaian swasembada pangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan ketersediaan pangan…

4 jam yang lalu

Blue Economy; Basis Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Emeritus Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University sekaligus…

7 jam yang lalu

Wacana Ambang Batas 5 Persen, Partai Gelora Minta Kader Fokus Syarat Verifikasi Parpol

MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meminta seluruh pengurus…

8 jam yang lalu

Peternak NTB Tak Sendiri, Kementan Bersama Pemda Perkuat Perlindungan Ternak

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama pemerintah daerah memperkuat pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku…

9 jam yang lalu

KUMITRA Buka Akses Usaha Mikro Aceh ke Rantai Pasok Ritel

NONITOR, Aceh – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperluas akses pasar bagi usaha…

10 jam yang lalu

Kamenaker: Kompetensi dan Bahasa Jadi Bekal Kerja ke Jepang

MONITOR, Banyuwangi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya kompetensi dan kemampuan bahasa…

12 jam yang lalu