Categories: NASIONALPOLITIK

Komisioner Bawaslu dan DKPP Diberi Fasilitas Uang Kehormatan, Ini Besarannya

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 62 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu), Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan pada 10 Juli 2017.

Menurut Perpres tersebut, kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua dan Anggota DKPP terdiri atas: a. uang kehormatan; dan b. Fasilitas.

“Ketua dan Anggota Bawaslu diberikan uang kehormatan setiap bulan, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan, dan Ketua dan Anggota DKPP diberikan uang kehormatan setiap bulan,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2,3) Perpres tersebut.

Uang kehormatan Ketua Bawaslu menurut Perpres tersebut adalah: Rp38.799.000,00; b. Anggota: Rp35.987.000,00.

Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud sebesar: a. Ketua : Rp18.194.000,00 b. Anggota : Rp16.709.000,00.

Sedangkan uang kehormatan Ketua dan Anggota DKP sebagaimana dimaksud sebesar: a. Ketua : Rp25.866.000,00 b. Anggota : Rp23.991.000,00.

Selain itu, menurut Perpres ini, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, dan Kehra dan Anggota DKPP dapat diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas, yaitu: a. Ketua dan Anggota Bawaslu setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I; b. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon II; dan c. Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.

“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud, Ketua dan Anggota Bawaslu dapat diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, dan Ketua dan Anggota DKPP sebagaimana dimaksud diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa uang kehormatan dan fasilitas untuk Ketua dan Anggota DKPP tidak diberikan kepada Ketua dan Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum dan unsur Bawaslu.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor: 62 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Juli 2017 itu.

Recent Posts

Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk Perluas Peluang Kerja Warga Garut

MONITOR, Garut — Kementerian Ketenagakerjaan (Kementerian Ketenagakerjaan) menyiapkan pelatihan agroforestry terintegrasi bagi 500 warga Desa Karamatwangi,…

3 jam yang lalu

Mahasiswa Universitas Islam Depok Raih Penghargaan di Ajang International Conference Santri Mendunia 2026

MONITOR - Mahasiswa Universitas Islam Depok, Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih penghargaan Most Outstanding Participant…

11 jam yang lalu

Waka Komisi IV DPR: Rehabilitasi Sawah Pascabencana Aceh-Sumatera Harus Jadi Strategi Perlindungan Produksi Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman memandang langkah Pemerintah…

15 jam yang lalu

Legislator Ingatkan Ada Ancaman Hukuman Bagi yang Beri Perlakuan Spesial ke Pelaku Pencabulan Santriwati

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengingatkan agar jangan ada…

15 jam yang lalu

Kementan Gerak Cepat Tangani Kasus Rabies di Maros

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian bergerak cepat menangani kasus gigitan anjing rabies di Kelurahan Cempaniga, Kecamatan…

23 jam yang lalu

FDIKOM UIN Jakarta Resmikan Common Room Pascasarjana, Dorong Kolaborasi dan Inovasi Akademik

MONITOR, Tangerang Selatan - Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali…

23 jam yang lalu