MONITOR, Jakarta Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut diduga hanya bertujuan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto mengungkapkan, dibuatnya Perppu Pembubaran Ormas tersebut karena pemerintah merasa tidak akan mampu menghadapi gugatan HTI di pengadilan.
"Karena berbelit (di pengadilan) dan mencari jalan mudah masuknya itu," kata Ismail dalam diskusi bertajuk "Cemas Perppu Ormas" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Menurut Ismail, dengan menerbitkan Perppu pembubaran Ormas tersebut, pemerintah telah berlaku otoriter. Pasalnya, dengan Perppu tersebut, pemerintah bisa membubarkan ormas secara sepihak, bukan melalui jalan pengadilan
"Perppu membuka pintu kesewenangan kepada rakyat, pada anak kandung bangsa," pungkasnya.
Oleh: Zizah Nurazizah (Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang) Dunia pendidikan kita hari ini sedang…
MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik terkait penempatan pengacara Razman Arif Nasution…
MONITOR, Jakarta — Memasuki hari operasional ke-71 penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, Selasa (30/6/2026), Kemenhaj…
MONITOR, Jakarta - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik kebijakan pemerintah yang melibatkan taruna…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal kasus dugaan intimidasi yang dilakukan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang ke-22…