MONITOR, Jakarta Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut diduga hanya bertujuan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto mengungkapkan, dibuatnya Perppu Pembubaran Ormas tersebut karena pemerintah merasa tidak akan mampu menghadapi gugatan HTI di pengadilan.
"Karena berbelit (di pengadilan) dan mencari jalan mudah masuknya itu," kata Ismail dalam diskusi bertajuk "Cemas Perppu Ormas" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Menurut Ismail, dengan menerbitkan Perppu pembubaran Ormas tersebut, pemerintah telah berlaku otoriter. Pasalnya, dengan Perppu tersebut, pemerintah bisa membubarkan ormas secara sepihak, bukan melalui jalan pengadilan
"Perppu membuka pintu kesewenangan kepada rakyat, pada anak kandung bangsa," pungkasnya.
MONITOR - Mahasiswa Universitas Islam Depok, Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih penghargaan Most Outstanding Participant…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman memandang langkah Pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengingatkan agar jangan ada…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian bergerak cepat menangani kasus gigitan anjing rabies di Kelurahan Cempaniga, Kecamatan…
MONITOR, Tangerang Selatan - Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali…
MONITOR, Blitar – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas…