MONITOR, Jakarta Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut diduga hanya bertujuan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto mengungkapkan, dibuatnya Perppu Pembubaran Ormas tersebut karena pemerintah merasa tidak akan mampu menghadapi gugatan HTI di pengadilan.
"Karena berbelit (di pengadilan) dan mencari jalan mudah masuknya itu," kata Ismail dalam diskusi bertajuk "Cemas Perppu Ormas" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Menurut Ismail, dengan menerbitkan Perppu pembubaran Ormas tersebut, pemerintah telah berlaku otoriter. Pasalnya, dengan Perppu tersebut, pemerintah bisa membubarkan ormas secara sepihak, bukan melalui jalan pengadilan
"Perppu membuka pintu kesewenangan kepada rakyat, pada anak kandung bangsa," pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Tim riset Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyumas meraih medali Emas 3rd…
MONITOR, Jakarta - Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional di tanggal 2 Mei 2024, aplikator penyedia…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi bersama sejumlah anggota hari ini melakukan…
MONITOR, Jakarta - Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengecam keras Israel terkait temuan kuburan massal…
MONITOR, Jakarta - Tim U-23 Indonesia akan bertemu Irak pada laga perebutan tempat ketiga Piala…
MONITOR, Sumbawa - Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang…