Selasa, 16 April, 2024

Pembubaran HTI bisa jadi Bomerang bagi Pemerintah

MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Peganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). 

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan  telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). 

Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada (10/7) itu bertujuan untuk mengantisipasi kegiatan ormas yang dinilai mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bertentangan dengan Pancasila.

Ormas yang sudah diumumkan pembubarannya oleh Pemerintah adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

- Advertisement -

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin berpendapat bahwa langkah pemerintah membubarkan Ormas tersebut dengan mengeluarkan Perppu justru akan mengakumulasi potensi bahaya untuk Rezim itu sendiri.

“Alasannya, HTI itu adalah Ormas besar yang memiliki jutaan kader ideologis yang tidak hanya terikat oleh struktur organisasi atau legalitas dari Kemenkumham saja. Tapi, lebih dari itu, persatuan dan soliditas mereka tak terikat,” jelas Ujang, Jumat (14/7).

Jadi, menurut dia, terlepas dibubarkan atau tidak oleh Pemerintah secara struktural, HTI itu tetap hidup dan eksis menjalankan visi dan misi mereka. Itulah yang disebut dengan ikatan kultural yang tidak terikat oleh legalitas.

Sebenarnya, Ujang mengatakan, lebih aman kalau Pemerintah tetap membiarkan HTI berbadan hukum dan diberikan izin, karena HTI tetap berada dalam kendali dan pengawasan Pemerintah secara struktural.

“Dari pada Pemerintah membubarkannya secara struktural, namun kemudian eksis secara kultural itu jauh lebih berbahaya. Karena, nantinya mereka tidak terkontrol dan bisa saja membangun gerakan yang lebih radikal lagi,” ungkap Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta ini.

Selain itu,Ia berpandangan bahwa Pemerintah saat ini menerapkan teori balon kepada HTI dan Umat Islam. Teori balon itu, ketika bagian tengahnya ditekan atau diinjak, maka samping kiri dan kanannya justru mengembang dan membesar.

“Apabila sisi kiri dan kanan balon itu meletus, bahaya,” tegas Ujang.

Pemerintah, menurut Ujang menabuh genderang perang terhadap kelompok-kelompok seperti HTI dengan mengeluarkan Perppu itu.

Namun, Ujang mengapresiasi sikap HTI yang masih menempuh jalur hokum dan konstitusional menghadapi langkah pemerintah itu. “HTI masih waras, masih menempuh jalan hukum untuk masalah ini,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, langkah Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ini menimbulkan polemik. Sehingga, banyak pihak termasuk tokoh-tokoh besar mengkritik langkah pemerintah tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER