Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Kominfo Blokir Aplikasi Telegram

MONITOR, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram. 

Pemblokiran tersebut dilakukan karena kanal yang ada di layanan tersebut dinilai bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Adapun ke-11 DNS yang diblokir antara lain t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. 

Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).

"Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka," kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

"Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," sambung dia.

Lebih lanjut, Semuel menyampaikan bahwa aplikasi Telegram tersebut dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.

Recent Posts

Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat Diresmikan Presiden Jokowi

MONITOR, NTB - Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki…

9 menit yang lalu

Universitas Moestopo Gelar RPL, Kuliah Kini Bisa Lebih Cepat Lulus

MONITOR, Jakarta - Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) siap menggelar program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yang…

18 menit yang lalu

Presiden Jokowi Resmikan 5 Ruas Inpres Jalan Daerah Sepanjang 40,6 km di NTB

MONITOR, Jakarta - Presiden RI Jokowi didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki…

32 menit yang lalu

Prof Rokhmin: Sudah Saatnya ICMI gaungkan Islam sebagai Pedoman Hidup

MONITOR, Jakarta - Cendekiawan Muslim, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS menyatakan, kita bersyukur menjadi…

45 menit yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Sebut Hardiknas Jadi Momentum Perbaikan Pendidikan Tinggi

MONITOR, Jakarta - Peringatan hari pendidikan nasional (Hardiknas) 2024 menjadi momentum untuk melakukan perbaikan di…

1 jam yang lalu

Perencanaan Program Kehumasan, Karocan Kemenag: Kolaborasi, Jangan Ada Ego Sektoral

MONITOR, Jakarta - Peningkatan citra Kementerian Agama (Kemenag) tidak terlepas dari proses perencanaan maupun implementasi…

2 jam yang lalu