Jumat, 26 April, 2024

Di Jakarta Pusat, Ngantri Bikin Paspor Bisa Via WhatsApp

Monitor, Jakarta – Guna mengatasi penumpukan antrian para pemohon Paspor RI yang biasa terjadi di hari-hari kerja, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengembangkan inovasi, yakni Layanan Antrian Via WhatsApp, atau yang disingkat LAW.

Inovasi yang juga telah diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam ini mulai berlaku di Kelas I Jakarta Pusat 14 Juli 2017, yaitu dengan cara menghubungi nomor 08299004406.

"Ini adalah solusi untuk mengurai antrian panjang oleh pemohon Paspor RI yang jamak terjadi di beberapa Kantor Imigrasi di wilayah Jakarta, terlebih pada satuan kerja atau unit pelaksana teknis yang terletak di sentra Ibukota ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan dalam siaran pers, Jumat (14/7).

Menurut Tato, inovasi tersebut juga sebagai bentuk usaha untuk menuju "zero complaint goverment". "Karena kalau masih ada komplain berarti masih ada sistem yang kelirum," tuturnya.

- Advertisement -

Untuk diketahui, secara statistik hampir setiap tahunnya Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengalami lonjakan kuantitas permohonan Paspor yang signifikan. Tercatat setiap harinya 250-400 pemohon yang antri, bahkan mereka yang berasal dari luar Ibukota.

"Diharapkan melalui perubahan manajemen penjadwalan layanan dalam proses permohonan Paspor RI Via WhatsApp ini, maka tidak ada lagi sistem antrian manual atau konvensional,"terangnya. Mengingat hampir semua masyarakat pengguna smartphone kini memiliki aplikasi WhatsApp untuk berkomunikasi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER