Categories: NASIONALPOLITIK

Sidang Gugatan Pasal Makar, Begini Keterangan Pemerintah

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait frasa “makar” untuk dua permohonan, yakni Nomor 7/PUU-XV/2017 dan Nomor 28/PUU-XIV/2017, Kamis (13/7).

Agenda sidang kedua perkara tersebut adalah mendengarkan keterangan Pemerintah dan ahli yang dihadirkan Pemohon.

Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Ninik Hariwanti menyebut Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 110 KUHP tidak bertentangan dengan kebebasan berpikir. Selain itu, pasal-pasal tersebut juga dinilai tidak bertentangan dengan kemerdekaan menyatakan pikiran.

“Sebab, pasal yang diujikan bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan di mata hukum. Pasal tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, maupun warga negara asing,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.

Ninik menyebut pasal makar juga bertujuan memberikan perlindungan bagi negara. Hal tersebut menyangkut eksistensi negara agar terhindar dari ancaman dalam dan luar negeri.

“Hal demikian juga telah diatur dalam dunia internasional melalui Konvensi Montevideo tahun 1933,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah meminta MK menolak permohonan Pemohon atau setidaknya tak dapat diterima. Sebab, Pemerintah menilai Pemohon tidak memiliki legal standing.

Tak Mesti Makar

Sementara Ahli Pemohon untuk perkara Nomor 7 Tristam Pascal Moeliono mempersoalkan arti dari kata aanslag. Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung menyebut kata tersebut memiliki makna luas dan tak mesti dimaknai sebagai makar.

“Misal, dalam terjemahan Bahasa Inggris artinya violent attack. Jika diartikan ke bahasa Indonesia maknanya adalah serangan,” jelasnya.

Adapun dalam Bahasa Indonesia, aanslag diartikan dengan banyak arti, termasuk diartikan sebagai makar. Namun dirinya menganalisis aanslag dimaknai makar karena berpatokan dari terjemahan banyak praktisi hukum dalam menerjemahkan buku KUHP yang aslinya berbahasa Belanda.

“Jadi aanslag dimaknai sebagai makar spiritnya sebagai perlindungan terhadap negara dari ancaman tertentu,” tegasnya.

Pemohon perkara No 28/PUU-XV/2017 adalah Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai, dan Pastor John Jonga, serta Yayasan Satu Keadilan dan Gereja Kemah Injil di Papua. Mereka menguji Pasal 104, serta Pasal 106 hingga Pasal 110 KUHP.

Menurutnya, ketentuan mengatur soal makar tersebut digunakan Pemerintah untuk mengkriminalisasi Pemohon serta telah merugikan hak konstitusional Pemohon selaku warga negara.

Adapun perkara No 7/PUU-XV/2017 diajukan oleh LSM Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Mereka menguji Pasal 87,104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP.

ICJR memandang tak ada kejelasan definisi kata Aanslag yang diartikan sebagai makar. Padahal makar berasal dari kata Bahasa arab, padahal Aanslag lebih tepat diartikan sebagai serangan. Hal ini menurut mereka mengaburkan makna dasar dari kata aanslag.

Recent Posts

Menaker dan Seskab Teddy Luncurkan MagangHub Angkatan II, Kuota Naik Jadi 150 Ribu

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meluncurkan Program Pemagangan…

59 menit yang lalu

Muqaddimah Ibn Khaldun: Ketika Sejarah Tidak Lagi Sekadar Cerita Masa Lalu

Oleh: Adriansyah(Ketua Umum Ikatan Alumni FISIP UIN Jakarta) Di tengah banyaknya buku sejarah yang berisi…

3 jam yang lalu

Wamenhaj Kembali Salurkan Bantuan bagi Jemaah Haji yang terlilit utang

MONITOR, Aceh - Kepulangan dari Tanah Suci menjadi momen yang semakin bermakna bagi sejumlah jemaah haji…

3 jam yang lalu

DPR Perkuat Digitalisasi Pertanian Lewat Revisi UU Pangan Demi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengungkap saat ini DPR bersama Pemerintah…

19 jam yang lalu

Lima Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, PBHI Desak Presiden Hentikan Program dan Bentuk Tim Investigasi Independen

MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak Presiden menghentikan…

19 jam yang lalu

Waka DPR Cucun: Paket Stimulus Jadi ‘Bantalan’ Bagi Rakyat Rentan dan UMKM, Hingga Mampu Serap Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyambut baik paket stimulus ekonomi…

21 jam yang lalu