Categories: NASIONALPOLITIK

Sidang Gugatan Pasal Makar, Begini Keterangan Pemerintah

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait frasa “makar” untuk dua permohonan, yakni Nomor 7/PUU-XV/2017 dan Nomor 28/PUU-XIV/2017, Kamis (13/7).

Agenda sidang kedua perkara tersebut adalah mendengarkan keterangan Pemerintah dan ahli yang dihadirkan Pemohon.

Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Ninik Hariwanti menyebut Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 110 KUHP tidak bertentangan dengan kebebasan berpikir. Selain itu, pasal-pasal tersebut juga dinilai tidak bertentangan dengan kemerdekaan menyatakan pikiran.

“Sebab, pasal yang diujikan bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan di mata hukum. Pasal tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, maupun warga negara asing,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.

Ninik menyebut pasal makar juga bertujuan memberikan perlindungan bagi negara. Hal tersebut menyangkut eksistensi negara agar terhindar dari ancaman dalam dan luar negeri.

“Hal demikian juga telah diatur dalam dunia internasional melalui Konvensi Montevideo tahun 1933,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah meminta MK menolak permohonan Pemohon atau setidaknya tak dapat diterima. Sebab, Pemerintah menilai Pemohon tidak memiliki legal standing.

Tak Mesti Makar

Sementara Ahli Pemohon untuk perkara Nomor 7 Tristam Pascal Moeliono mempersoalkan arti dari kata aanslag. Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung menyebut kata tersebut memiliki makna luas dan tak mesti dimaknai sebagai makar.

“Misal, dalam terjemahan Bahasa Inggris artinya violent attack. Jika diartikan ke bahasa Indonesia maknanya adalah serangan,” jelasnya.

Adapun dalam Bahasa Indonesia, aanslag diartikan dengan banyak arti, termasuk diartikan sebagai makar. Namun dirinya menganalisis aanslag dimaknai makar karena berpatokan dari terjemahan banyak praktisi hukum dalam menerjemahkan buku KUHP yang aslinya berbahasa Belanda.

“Jadi aanslag dimaknai sebagai makar spiritnya sebagai perlindungan terhadap negara dari ancaman tertentu,” tegasnya.

Pemohon perkara No 28/PUU-XV/2017 adalah Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai, dan Pastor John Jonga, serta Yayasan Satu Keadilan dan Gereja Kemah Injil di Papua. Mereka menguji Pasal 104, serta Pasal 106 hingga Pasal 110 KUHP.

Menurutnya, ketentuan mengatur soal makar tersebut digunakan Pemerintah untuk mengkriminalisasi Pemohon serta telah merugikan hak konstitusional Pemohon selaku warga negara.

Adapun perkara No 7/PUU-XV/2017 diajukan oleh LSM Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Mereka menguji Pasal 87,104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP.

ICJR memandang tak ada kejelasan definisi kata Aanslag yang diartikan sebagai makar. Padahal makar berasal dari kata Bahasa arab, padahal Aanslag lebih tepat diartikan sebagai serangan. Hal ini menurut mereka mengaburkan makna dasar dari kata aanslag.

Recent Posts

DPR Dorong Agar Kuota Haji Indonesia Bertambah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan pihaknya sedang berupaya…

7 jam yang lalu

Berbondong-bondong, 199 Warga Penggarap Lahan UIII Terima Santunan

MONITOR, Depok- Sebanyak 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama berkumpul untuk…

9 jam yang lalu

Haji 2024, Ada 554 Kloter Jemaah dengan Tiga Bandara Layani Fasttrack

MONITOR, Jakarta - Pada penyelengaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, Indonesia akan memberangkatkan 241.000 jemaah.…

11 jam yang lalu

Lantik PAW Anggota MPR, Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan…

11 jam yang lalu

Gelar Temu Bisnis, Kemenperin Jodohkan IKM Pangan dan Furnitur dengan Ritel

MONITOR, Jakarta - Upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kemandirian Industri Kecil Menengah (IKM) salah satunya…

13 jam yang lalu

DPR Dukung Satgas Pemberantasan Judi Online Libatkan Kementerian dan Lembaga

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengapresiasi rencana Presiden Jokowi yang akan membentuk Satuan…

16 jam yang lalu