Categories: NASIONALPOLITIK

Perppu Terbit, Pembubaran Ormas akan lebih Sederhana

MONITOR, Jakarta – Kewenangan pembubaran Organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Pasalnya, menurut asas hukum administrasi contrario actus atau asas hukum menyatakan bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan, merupakan lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Begitu dikatakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) saat jumpa Pers terkait Perppu tentang Ormas di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Menuju dan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

"‎Itu nanti. (Karena) lembaga yang mengeluarkan izin akan meneliti itu, mendapatkan laporan dari berbagai pihak, akan mendapatkan data-data aktual aktivitas di lapangan, bukti-buktinya nyata. Baru lembaga yang mengeluarkan izin itu menyatakan 'hey you tidak konsisten dengan perjanjian yang dulu, maka saya cabut izinnya'," ujar Wiranto. 

Wiranto menjelaskan, pembubaran Ormas anti-Pancasila akan lebih sederhana lantaran telah diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Tetapi memang harus mengacu kepada payung hukum. Organisasi mana (yang akan dibubarkan) bukan hari ini saya umumkan. Nanti dari Kemenkumham juga ada dan sebagian yayasan di Kemendagri," tegas Wiranto.

Dia juga menegaskan, bahwa Perppu Nomer 2 Tahun 2017 diterbitkan tidak untuk mengekang kebebasan berserikat  di Indonesia. Adapun saat ini sebanyak 344.039 jumlah ormas di Indonesia.

"Artinya pemerintah memberikan kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkelompok, untuk membuat organisasi. Tapi dengan catatannya jangan sampai kebebasan itu disalahgunakan," tegasnya.  

Mantan Panglima ABRI itu menegaskan, kalau kebebasan itu disalahgunakan untuk hal-hal yang mengancam eksistensi bangsa, kebebasan itu diekspresikan untuk mempengaruhi orang lain, untuk mengacaukan ideologi negara, maka hal itu tidak diperbolehkan.

Dia juga menjelaskan, karena Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) maka selanjutnya Perppu tersebut akan diserahkan kepada DPR. Perppu ini juga diterbitkan guna menjawab kesimpangsiuran di masyarakat bahwa akan ada kebijakan pelarangan terhadap ormas di Indonesia.

"‎Permohonan kami kepada masyarakat, para pakar, para pengamat dan juga tokoh, mari kita terima hal ini sebagai kenyataan yang normatif dari pemerintah karena kewenangannya ada, haknya ada. Terima dengan pertimbangan yang rasional bahwa mau tidak mau harus dikeluarkan Perppu ini tatkala keadaan yang membutuhkan," pungkasnya.

Recent Posts

Menaker dan Seskab Teddy Luncurkan MagangHub Angkatan II, Kuota Naik Jadi 150 Ribu

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meluncurkan Program Pemagangan…

2 jam yang lalu

Muqaddimah Ibn Khaldun: Ketika Sejarah Tidak Lagi Sekadar Cerita Masa Lalu

Oleh: Adriansyah(Ketua Umum Ikatan Alumni FISIP UIN Jakarta) Di tengah banyaknya buku sejarah yang berisi…

4 jam yang lalu

Wamenhaj Kembali Salurkan Bantuan bagi Jemaah Haji yang terlilit utang

MONITOR, Aceh - Kepulangan dari Tanah Suci menjadi momen yang semakin bermakna bagi sejumlah jemaah haji…

4 jam yang lalu

DPR Perkuat Digitalisasi Pertanian Lewat Revisi UU Pangan Demi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengungkap saat ini DPR bersama Pemerintah…

20 jam yang lalu

Lima Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, PBHI Desak Presiden Hentikan Program dan Bentuk Tim Investigasi Independen

MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak Presiden menghentikan…

20 jam yang lalu

Waka DPR Cucun: Paket Stimulus Jadi ‘Bantalan’ Bagi Rakyat Rentan dan UMKM, Hingga Mampu Serap Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyambut baik paket stimulus ekonomi…

22 jam yang lalu