MONITOR, Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menegaskan, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 adalah terkait Perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), bukan untuk mendiskreditkan umat Islam di Indonesia.
"Perlu digarisbawahi bahwa Perppu ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan Ormas Islam, apalagi masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia," ujar Wiranto saat jumpa pers di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Karenanya, Wiranto meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan dapat menerima Perppu ini dengan pertimbangan yang jernih.
Dia juga menegaskan, diterbitkannya Perppu ini bukanlah tindakan kesewenang-wenangan dari pemerintah untuk membatasi kebebasan Ormas.
"Tetapi semata-mata untuk merawat persatuan, kesatuan dan eksistensi bangsa," ungkapnya.
Sebelumnya dikabarkan, sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) pada Jumat (7/7) lalu, mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Perppu tentang ormas.
Mereka meminta Perppu itu dikeluarkan agar pemerintah secepatnya membubarkan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila, salah satunya adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…
MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…
MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…
MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…
MONITOR, Musi Banyuasin – Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan…
MONITOR, Banjarmasin - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan…