MONITOR, Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menegaskan, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 adalah terkait Perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), bukan untuk mendiskreditkan umat Islam di Indonesia.
"Perlu digarisbawahi bahwa Perppu ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan Ormas Islam, apalagi masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia," ujar Wiranto saat jumpa pers di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Karenanya, Wiranto meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan dapat menerima Perppu ini dengan pertimbangan yang jernih.
Dia juga menegaskan, diterbitkannya Perppu ini bukanlah tindakan kesewenang-wenangan dari pemerintah untuk membatasi kebebasan Ormas.
"Tetapi semata-mata untuk merawat persatuan, kesatuan dan eksistensi bangsa," ungkapnya.
Sebelumnya dikabarkan, sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) pada Jumat (7/7) lalu, mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Perppu tentang ormas.
Mereka meminta Perppu itu dikeluarkan agar pemerintah secepatnya membubarkan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila, salah satunya adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
MONITOR, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 12 kementerian-lembaga Republik Indonesia berkomitmen melakukan optimalisasi ruang laktasi di lingkungan…
MONITOR, Jakarta - Irjen Kemenag Faisal Ali tidak semata menjadi mitra pengawasan, tetapi juga problem…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)…
MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari Gerakan Pemuda Ansor. Wakil Ketua Umum PP GP…