MONITOR, Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menegaskan, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 adalah terkait Perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), bukan untuk mendiskreditkan umat Islam di Indonesia.
"Perlu digarisbawahi bahwa Perppu ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan Ormas Islam, apalagi masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia," ujar Wiranto saat jumpa pers di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Karenanya, Wiranto meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan dapat menerima Perppu ini dengan pertimbangan yang jernih.
Dia juga menegaskan, diterbitkannya Perppu ini bukanlah tindakan kesewenang-wenangan dari pemerintah untuk membatasi kebebasan Ormas.
"Tetapi semata-mata untuk merawat persatuan, kesatuan dan eksistensi bangsa," ungkapnya.
Sebelumnya dikabarkan, sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) pada Jumat (7/7) lalu, mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Perppu tentang ormas.
Mereka meminta Perppu itu dikeluarkan agar pemerintah secepatnya membubarkan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila, salah satunya adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
MONITOR, Jakarta - Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengungkap saat ini DPR bersama Pemerintah…
MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak Presiden menghentikan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyambut baik paket stimulus ekonomi…
MONITOR, KOTA CIREBON – Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S.,…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap menyiagakan seluruh lini operasional di jaringan jalan…
MONITOR, Ternate – Potensi kelautan Maluku Utara dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat…