Categories: NASIONAL

Pembahasan Revisi UU Migas, DPR masih Bekutit soal Harmonisasi

MONITOR, Jakarta – Badan Legislasi DPR masih melakukan harmonisasi Revisi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas (RUU Migas). Poin penting yang menjadi perhatian para stakholder adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Harmonisasi yang dilakukan Baleg sampai pada tahap meminta pendapat sejumlah pihak terkait ihwal substansi pada draft RUU Migas.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menargetkan harmonisasi ini bisa secepatnya selesai, agar sebelum akhir masa periode DPR bisa diundangkan.  

"Kita baru mau harmonisasi, tapi semoga bisa secepatnya diselesaikan," ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat Harmonisasi RUU Migas di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (11/7/2017) sore. 

Harmonisasi yang dilakukan Baleg ini masih tahap meminta pendapat sejumlah pihak terkait ihwal substansi pada draf RUU Migas. Supratman menyampaikan pihaknya masih akan mendengarkan sejumlah masukan dari para pemangku kepentingan sebagai salah satu pertimbangan Baleg dalam pembahasan RUU Migas.

"Kami masih mendengarkan sejumlah stakeholder, kami akan dengarkan pendapat dari stakeholder apa saja," ujar Supratman.

Di lain pihak Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha yang membidangi energi dan sumber daya alam menyampaikan, salah satu poin dalam draft RUU Migas berkenaan dengan BUK Migas, hal ini bertujuan untuk mengintegrasikan fungsi kerja sama dari hulu hingga hilir sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Jadi tidak ada pembubaran salah satu satuan kerja, hanya saja fungsi mereka untuk diintegrasikan tergabung dalam BUK Migas," jelas Satya.

Pengamat Energi Marwan Batubara mengatakan dalam RUU Migas ini seharusnya ditegaskan tidak akan ada dualisme BUMN yang mengurusi sektor migas dari hulu maupun hilir. Dia bilang, integrasi beberapa BUMN dalam BUK Migas harus dipastikan benar-benar solid.

"Kalau memang BUMN mau dibentuk jangan jadi tidak efisien membentuk lebih dari satu BUMN," kata Marwan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, menurut Supratman pendapat dari pihak yang berkaitan ini sangat diperlukan untuk harmonisasi, karena RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ini ditargetkan segera diselesaikan.

Recent Posts

Waka DPR Cucun Bicara Soal Darurat Kekerasan Seksual Buntut Pelecehan Santriwati

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti berbagai kasus kekerasan seksual…

8 jam yang lalu

Operasional Haji Hari ke-16, Kemenhaj Fokus Pada Penguatan Layanan Bimbingan Ibadah

MONITOR, Jakarta - Memasuki hari ke-16 operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi, Kemenhaj menegaskan…

10 jam yang lalu

JMM: Oknum Kiai Tersangka Pelecehan Seksual di Pati Layak Dikebiri

MONITOR, Jakarta — Jaringan Muslim Madani (JMM) mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga…

12 jam yang lalu

Neraca Dagang RI Surplus 71 Bulan Beruntun, Ekspor Industri Pengolahan Jadi Penopang Utama Kuartal I 2026

MONITOR, Jakarta - Neraca perdagangan Indonesia kembali surplus USD 3,32 miliar pada Maret 2026. Capaian…

14 jam yang lalu

Transformasi Digital Berbuah Hasil, JMTO Raih Penghargaan Public Service Call Center CCSEA 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) yang mengelola Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC)…

14 jam yang lalu

Kemenperin–Kemenpora Sinergi Pacu Daya Saing Industri Olahraga Nasional

MONITOR, Jakarta - Industri olahraga nasional memiliki potensi besar sebagai salah satu penggerak ekonomi yang mampu…

15 jam yang lalu