Rabu, 17 April, 2024

Hasil Sidang Lanjutan Perkara Pilkada Kabupaten Bombana

MONITOR, Jakarta – Hari ini, Selasa, (11/7) baru saja di Gelar Sidang lanjutan Perkara Pilkada Kabupaten Bombana dengan agenda mendengarkan laporan pelaksanaan PSU di 7 TPS sesuai putusan MK di Ruang utama Gedung Mahkamah Konstitusi lt. 2 Jakarta Pusat. 

Sidang di awali dengan mendengarkan keterangan laporan pelaksanaan PSU dari Termohon (KPU Kab bombana) yang pada pokoknya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan perintah Mahkamah Konstitusi, dilanjutkan dengan laporan dari KPU Provinsi Sulawesi tenggara dan KPU RI yang menyatakan bahwa pada prinsipnya laporannya sama dengan yang telah disampaikan oleh KPU-Kab Bombana. 

kemudian laporan dilanjutkan oleh Panwas Kab Bombana yang menyatakan bahwa dalam pengawasan yang telah dilakukan oleh institusinya di dapat beberapa hal yang di kualifikasi sebagai pelanggaran baik administrasi, kode etik dan tindak pidana Pemilihan. hal itu sudah di sampaikan kepada penyelenggara yakni KPU-Kab Bombana.

Lebih jelas Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melalui ketuanya di muka persidangan menyatakan bahwa terdapat pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh KPU-Kab Bombana yakni tidak adanya SK pengangkatan KPPS pada pelaksanaan PSU di 7 TPS sesuai perintah MK, hasil penelusuran Bawaslu setelah mendengarkan keterangan para Ketua PPK di empat kecamatan yg melaksanakan PSU, bahwa SK baru di keluarkan dan di tanda tangani pada tanggal 17 Juni 2017, yakni 10 Hari pasca pelaksanaan PSU. 

- Advertisement -

Bawaslu juga menyoroti tentang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan yakni ketidaksiapan dan tidak profesional nya kpu bombana dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pelaksanaan PSU khususnya di TPS yang kemudian ditunda pelaksanaan nya menjadi tanggal 10 Juni.

Bawaslu juga membenarkan laporan Pemohon mengenai adanya pemilih di bawah umur yang sudah di coret di proses validasi data pemilih, tetapi saat pelaksanaan PSU di berikan hak pilih oleh penyelenggara. 

Pemohon dalam laporannya, langsung menitikberatkan pada temuan serta fakta hukum yang telah diungkapkan oleh Bawaslu provinsi Sulawesi tenggara, yakni tidak adanya SK bagi para KPPS di 7 TPS yg melaksanakan PSU, Sirra Prayuna, Koordinator Tim Hukum Paslon No urut 1 menjelaskan bahwa fakta hukum tersebut jelas berakibat pada cacat hukumnya pelaksanaan PSU baik dari mulai persiapan sampai hasil Rekapitulasi PSU, semua cacat hukum, karena kpps tidak mempunyai legal standing untuk melaksanakan PSU sebagai mana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sudah sewajarnya MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk memerintahkan kepada Termohon yakni KPU-Kab Bombana melaksanakan PSU jilid 2 di 7 TPS di Kabupaten Bombana. 

Anwar Usman, Wakil Ketua MK yang bertugas menjadi Ketua Majelis dalam persidangan tersebut mengingatkan para pihak untuk menunggu panggilan Sidang berikutnya dari kepaniteraan MK, sidang kemudian di tutup. 

Sementara itu, selepas persidangan, Ridwan Darmawan salah satu kuasa hukum H. Kasra Jaru Munara paslon nomor urut 1, meminta MK untuk juga memerintahkan KPU RI mengambil alih pelaksanaan PSU jilid II, karena sangat jelas berdasarkan laporan panwas Kabupaten Bombana dan Bawaslu Provinsi serta juga di amini oleh Bawaslu RI, KPU Bombana dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah tidak Profesional dan bahkan telah melakukan pelanggaran administratif, kode etik dan pidana sekaligus pada pelaksanaan PSU 7 Juni lalu, sehingga untuk menghormati serta memastikan hak-hak Konstitusional warga negara dalam melaksanakan amanah Konstitusi yakni Pemilihan kepala daerah yang demoratis, jujur dan adil bisa terlaksana, mesti ada pengambil alihan pelaksanaan PSU jilid II nanti oleh KPU RI.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER