Kamis, 28 Maret, 2024

MPR akan gelar Simposium Sistem Perekonomian Sosial

MONITOR, Jakarta – Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Rully Chairul Azwar dan para Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR Ahmad Farhan Hamid, Mohammad Jafar Hafsah, Prof. Syamsul Bachri, dan Dr. Ir. Abdul Malik serta anggota Lembaga Pengkajian Prof. Didik J. Rachbini, di lobby Gedung Nusantara IV, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (10/7) menggelar konferensi pers terkait akan digelarnya Simposium bertema ‘Sistem Perekonomian Sosial’ pada tanggal 12 Juli 2017 di Gedung MPR RI.

Dalam keterangan persnya, Rully menyampaikan bahwa simposium tersebut digelar disebabkan berbagai kegundahan berbagai elemen masyarakat terkait pelaksanaan perekonomian di Indonesia yang dirasakan masih jauh dari semangat dan amanah UUD NRI tahun 1945 pasal 33.  

Berdasarkan hasil kajian sementara Lembaga Pengkajian MPR ditemukan fakta menarik bahwa pada Setiap era pemerintahan sejak kemerdekaan, terjadi kesenjangan dan perbedaan nyata antara visi ekonomi konstitusi seperti didalam UUD 1945 dengan kenyataan penerapan kebijakan yang diambil dibidang perekonomian dilapangan. 

Prioritas kebijakan ekonomi lebih mengutamakan kepentingan akumulasi modal untuk pertumbuhan ekonomi dari pada pemerataan untuk keadilan sosial bagi seluruh warga negara. 

- Advertisement -

Kenyataan semacam itu tentu patut menjadi perenungan kita semua. Karena secara ideal, rancang bangun sistem perekonomian Indonesia yang digagas para founding fathers seperti Soekarno dan Hatta jelas termuat dalam pasal 33 UUD 1945. 

Masalah ketimpangan sosial yang sangat tinggi juga menjadi permasalahan buat bangsa Indonesia. Ketimpangan sosial haruslah di jadikan fokus perhatian dan dijadikan sebagai masalah urgen bagi semua pihak. Pasalnya, jika masalah pemerataan dan ketimpangan sosial tidak ditangani secara tepat dan benar, maka hal itu bisa memicu konflik dan kekerasan sosial yang akan merugikan stabilitas pembangunan nasional. 

Patut disadari bahwa pemerataan dan penuntasan ketimpangan sosial adalah masalah yang sangat urgen karena bisa menghambat pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Ketimpangan juga menjadi akar konflik sosial, kejahatan dan kekerasan. Bahkan, ketimpangan sosial bisa mengancam kohesi sosial dan politik. 

Berdasarkan itu, Pimpinan MPR menugaskan Lembaga Pengkajian MPR sebagai lembaga dengan fungsi “Laboratorium Konstitusi” untuk melakukan pengkajian topik Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. 

Proses kajian yang dilakukan sejak Februari 2017 melalui serangkaian diskusi terbatas yang menghadirkan beberapa tokoh antara lain Prof. Boediono, Prof Emil Salim, Prof. Ginandjar Kartasasmita, Prof. Edi Swasono, Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Dawam Rahardjo serta serangkaian FGD di empat Provinsi bekerjasama dengan UNPAD, UNUD, UNDIP dan UGM dan akhir mei 20 17 diselenggarakan Round Table Discussion yang menghadirkan 12 Pakar Ekonomi dan Politik. 

Bertepatan dengan hari Koperasi ke 70 tanggal 12 Juli 2017 Lembaga Pengkajian MPR akan menyelenggarakan sebuah Simposium bertajuk “Sistem Perekonomian Nasional untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial berdasarkan UUD 1945.” 

Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla akan menjadi pengarah kunci sekaligus meresmikan acara ini. Narasumber lainnya Menko Perekonomian Darwin Nasution, Prof. Emil Salim, Prof. Sri Adinjngsih, Prof. Sri Edi Swasono, Prof. Chairul Tandjung, Prof. M. Dawam Rahardjo, Dr. Tanri Abeng  dan Bapak Suroto. 

Dalam simposium tersebut, akan dibahas makalah kunci yang telah disiapkan oleh Steering Comittee dari Lembaga Pengkajian MPR yang akan disampaikan oleh Prof. Didik J. Rachbini selaku Ketua Steering Comitte. 

“Makalah Kunci ini memuat hasil kajian sementara yang telah dihimpun oleh Lembaga Pengkajian dalam sebuah buku yang diberi judul sementara Ekonomi Pancasila. Selanjutnya akan disempurnakan dalam Simposium tersebut,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER