Categories: BERITAPERISTIWA

Rem Blong, Crene Tabrak Lima Mobil di Rest Area KM 97 Purbaleunyi

MONITOR, Bandung – Pada hari Sabtu (08/07) pukul 17.30 WIB, sebuah kendaraan crane milik CV Harapan yang berdomisili di Jl Cilincing-Cakung dengan nomor polisi B 9127 TN, menabrak lima kendaraan pribadi yang sedang parkir di Rest Area Km 97 Jalan Tol Purbaleunyi arah Jakarta. Peristiwa itu dikarenakan crane tersebut mengalami rem blong.

Akibat kejadian tersebut, satu orang kenek crane mengalami luka ringan dan satu orang pengunjung Rest Area mengalami luka berat. Korban luka berat dievakuasi ke RS Thamrin Purwakarta. Namun, korban tidak tertolong dan meninggal dunia di Rumah Sakit.

Proses evakuasi kendaraan oleh petugas Jasa Marga Cabang Purbaleunyi memakan waktu hingga tiga jam dengan menggunakan tiga derek kecil, dua derek besar dan satu derek gendong.

Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru Santoso mengatakan kronologi peristiwa ketika supir crane yang bernama Fahrudin masuk Rest Area dan baru menyadari rem kendaraan blong, sehingga supir crane memutuskan untuk banting stir ke kiri karena di sebelah kanan adalah pom bensin. Crane baru berhenti ketika menabrak lima kendaraan dan kanopi milik Rest Area.

"Di beberapa jalan tol milik Jasa Marga telah terdapat _"emergency stopper"_ yaitu lajur darurat yang difungsikan untuk kendaraan yang mengalami rem blong, dimana di Jalan Tol Purbaleunyi terletak pada Km 116 arah Jakarta,"kata Heru. 

"Sedangkan bila memasuki Rest Area, jalur masuk didesain untuk mengkondisikan kendaraan melambat dengan kecepatan rendah sehingga risiko kecelakaan dapat diperkecil. Selain itu, di seluruh Rest Area tempat parkir kendaraan besar juga dipisahkan dengan kendaraan pribadi," sambung Heru

Jasa Marga mengimbau kepada Perusahaan Penyedia Jasa Ekspedisi/Angkutan Barang/Logistik/BBM/Bus/Angkutan Umum dan pengguna jalan lainnya agar selalu memperhatikan kendaraan dalam kondisi prima sehingga layak operasi, menjaga jarak aman dan memperhatikan rambu lalu lintas.

Jasa Marga juga mengimbau dengan sangat kepada instansi/perusahaan terkait untuk menseleksi perusahaan penyedia jasa dan memberikan sanksi tegas untuk tidak memakai jasanya kembali jika terjadi kecelakaan fatal dan/atau karena kendaraan tidak layak operasi.

Recent Posts

Naskah Doa Menag dalam Sidang Tahunan-Sidang Bersama 2026

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…

3 jam yang lalu

Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…

5 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…

6 jam yang lalu

17 OTT KPK Jadi Alarm Demokrasi, LSAK Dorong Pembenahan Sistem Pilkada

MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…

7 jam yang lalu

Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan

MONITOR, Musi Banyuasin – Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Periksa Bos PT TAS Akibat 120 Jemaah Gagal Berangkat dan 38 Jemaah Terkendala Kepulangan

MONITOR, Banjarmasin - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan…

1 hari yang lalu