MONITOR, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu 2019 dipastikan masih akan berjalan alot.
Adalah Pemerintah melalui Kemendagri yang kemungkinan tidak akan mengubah sikap terkait usulan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) di angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara pemilu nasional.
Dengan alasan usulannya dinilai cukup baik dan terbukti dua kali pemilihan presiden terakhir ambang batas 20-25 persen, Pemerintah tetap keukeuh tidak menimbulkan persoalan justru katanya akan membuat kualitas hasil pemilihan presiden cukup mumpuni.
"Ya kan boleh dong. Sebab kalau berubah dasarnya apa? Kan kemarin (dalam pelaksanaan Pilpres 2009 dan 2014, red) sudah cukup bagus. Boleh dong tidak berubah," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (7/7).
Pemerintah sendiri berharap Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dapat merampungkan lima isu krusial pada 20 Juli mendatang agar undang-undang yang baru dapat segera disahkan sebagai payung hukum pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019.
"Saya harap sampai 20 Juli ada kata sepakat dari sepuluh parpol yang punya komitmen untuk mengawal kualitas demokrasi dan untuk peningkatan kualitas sistem presidentil," pungkas Tjahjo.
MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…
MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…
MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…
MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…
MONITOR, Musi Banyuasin – Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan…
MONITOR, Banjarmasin - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan…