Sabtu, 27 April, 2024

Klaim Pansus Angket KPK soal Adanya Intimidasi dan Teror di LP Sukamiskin

MONITOR, Bandung – Ketua Pansus Angket KPK-DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan para terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, kerap menerima teror, intimidasi, dan kesewenang-wenangan. Bahkan, hak private keluarga mereka juga dilanggar.

Menurut Agun, Pansus mendapat banyak fakta dan data penting seputar warga binaan LP Sukamiskin yang dahulu pernah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pansus Angket KPK menggelar rapat dengar pendapat di LP tersebut dan memanggil sejumlah narapidana kasus tipikor.

"Ada terjadi kesewenang-wenangan, ada ancaman, terjadi intimidasi, terjadi pelanggaran hak asasi, bahkan pelanggaran yang sifatnya private keluarga, dan sebagainya. Itu semua mereka ungkapkan dan mereka bertanggung jawab atas kesaksiannya. Bahkan mereka pun siap dikonfrontir suatu saat apabila pansus mengundang mereka untuk dihadirkan sebagai saksi dalam proses penyelidikan," papar Agun yang didampingi pimpinan dan anggota pansus lainnya usai berkunjung ke LP Sukamiskin, Bandung, Kamis (06/7/2017).

Agun masih merahasikan siapa saja narapidana kasus tipikor yang telah menerima perlakuan buruk tersebut. Pansus akan mengkaji kembali kesaksian para narapidana itu dan memanggilnya ke forum rapat Pansus Angket KPK.

- Advertisement -

"Kita tidak ingin membuat sensasi, tidak ingin membuat hal-hal yang tidak memiliki data dan fakta yang cukup. Tidak juga membuat opini yang semakin tidak baik. Yakinlah ini kesempatan terbaik buat kita. Ini kesempatan terbaik buat masyarakat seluruh Indonesia untuk tidak lagi berpikir curiga." tambahnya.

Ditegaskan Agun, kehadiran pansus ini untuk memberi jaminan perlindungan dan hak asasi yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun. Pansus menempatkan para narapidana tipikor itu sebagai warga negara yang memang sedang menjalani hukuman pidana. Selain meminta keterangan sejumlah narapidana tipikor, pansus juga meminta keterangan Kalapas Sukamiskin dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM.

Beberapa narapidana tipikor yang terlihat di LP Sukamiskin adalah OC Kaligis, Akil Mochtar, I Putu Sudiartana, Rudi Rubiandini, Taufan Tiro, Budi Supriyanto, dan Tubagus Chaeri Wardana.

Secara resmi pansus mendapat pengakuan dan testimoni yang ditandatangani langsung para narapidana tipikor. Data jumlah narapidana tipikor di Indonesia dan siapa saja yang sudah membayar uang denda dan ganti rugi sudah dipegang pansus.

"Jangan lagi ada kecurigaan. Kita harus saling hargai. Itikad pansus ini baik untuk menegakkan sebuah kebenaran. Dan yang menguji itu rakyat di lembaga parlemen yang sangat terbuka. Tidak akan ada yang dirahasiakan. Kami ingin melakukan prosesnya dengan terukur, transparan, akuntabel, dan partisipatif," kilah Agun. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER