Categories: EKONOMIKEUANGAN

Indonesia dan Swiss Sepakati Pertukaran Informasi Keuangan untuk Perpajakan

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Swiss, Kamis (6/7) mendeklarasikan kesiapan kedua negara untuk saling bertukar informasi keuangan untuk tujuan perpajakan atau dikenal dengan istilah Automatic Exchange of Information (AEOI). 

Penandatangan Joint Declaration tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Yang Mulia Yvonne Baumann, yang disaksikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner OJK, dengan mengambil tempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.

Secara spesifik, melalui Joint Declaration ini Indonesia dan Swiss menyatakan kesepakatan untuk saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai dengan Common Reporting Standard mulai tahun 2018 dengan pertukaran pertama pada tahun 2019 yang dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai standar internasional.

Kedua yurisdiksi juga menyatakan akan saling memberikan informasi mengenai perkembangan implementasi CRS dalam peraturan perundang-undangan domestik masing-masing negara, serta menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di sektor keuangan.

Joint Declaration tersebut merupakan salah satu yang dipersyaratkan oleh Swiss dalam mengaktifkan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) dalam rangka implementasi AEOI, untuk mendapatkan persetujuan dari Parlemen Swiss yang keputusannya akan diambil pada akhir tahun 2017.

Deklarasi bersama antara Indonesia dan Swiss ini dimungkinkan setelah pada tanggal 8 Mei 2017, Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Perppu Nomor 1/2017) yang mengatur mengenai wewenang Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dari Lembaga Keuangan di seluruh Indonesia dan wewenang Menteri Keuangan untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.

Penting bagi Indonesia untuk dapat melaksanakan AEOI dengan Swiss mengingat Swiss merupakan salah satu financial center terbesar di dunia. 

Informasi keuangan yang diperoleh dari Swiss dan hampir 100 negara lainnya akan digunakan sebagai basis data perpajakan untuk menguji tingkat kepatuhan pelaporan Wajib Pajak sehingga diharapkan dapat mendorong kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela, terutama melaporkan penghasilan serta aset keuangan di luar negeri yang selama ini tidak dilaporkan.  

Recent Posts

Mejeng di Turki, Industri Alat Kesehatan Nasional Siap Dobrak Pasar Eropa

MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…

32 menit yang lalu

Konflik Timur Tengah, DPR: Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk…

1 jam yang lalu

Ikhtiar Pelindungan Jemaah Indonesia, dari Syarat Istithaah sampai Senam Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…

4 jam yang lalu

Kemenangan Timnas U-23 Harus Jadi Momentum Mengembangkan Infrastruktur Olahraga Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…

5 jam yang lalu

LBH GP Ansor Desak Nadiem Makarim Lindungi Mahasiswa Indonesia dari TPPO Berkedok Magang

MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

7 jam yang lalu

Sekjen Kemenag: Izin Prodi S3 UIN Pekalongan Segera Terbit

MONITOR, Jakarta - Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani berbagi kabar gembira bagi keluarga besar…

8 jam yang lalu