Categories: HUKUMNASIONAL

Ini Tanggapan Ahli Hukum Pidana Dalam Persidangan Buni Yani

MONITOR, Jakarta – Ahli hukum pidana Majalis Ulama Indonesia, Abdul Chair Ramadhan menilai ada  beberapa hal terkait tidak terpenuhinya unsur dakwaan Penuntut Umum dalam persidangan Buni Yani (BY).

"Pertama, Penuntut Umum tidak dapat memastikan corak (gradasi) kesengajaan, apakah dengan maksud (opzet als oogmerk), dengan sadar kepastian atau dengan sadar kemungkinan (dolus eventualblis). Frasa "dengan sengaja" pada Pasal 28 ayat (2) menunjuk pilihan atas ketiga corak kesengajaan tersebut," ujar Abdul Chair Ramadhan melalui pesan singkat kepada Monitor.co.id, Rabu (5/7). 

"Tidak dapat dibenarkan dakwaan tanpa menunjuk salah satu corak kesengajaan tersebut. Secara teori dan praktik kesengajaan harus diobjektifkan sesuai dengan fakta yang terjadi (in concreto)" jelasnya. 

Menurutnya menunjuk pada adanya hubungan antara sikap batin (mens rea) dengan perbuatan (actus reus) termasuk akibat yang ditimbulkan. 

Akibat tersebut apakah memang dikehendaki oleh pelaku, atau timbul akibat lain yang tidak dikehendaki, namun akibat tersebut secara sadar kepastian (keinsyafan) disadari oleh pelaku. Dapat juga terjadi, akibat lain yang tidak dikehendaki terjadi karena faktor kemungkinan. 

"Kedua, informasi yang disampaikan oleh BY tidak dapat dikatakan "tanpa hak" karena informasi tersebut bukan termasuk konten illegal dan melawan hukum. Video yang ditransmisikan oleh BY didasarkan pada Sistem Elektronik Kemeninfo Pemprov DKI Jakarta yang mendistribusikan pidato Ahok di Kep. Seribu. Informasi tersebut juga telah menjadi informasi publik," tuturnya. 

Sementara itu, Abdul Chair Ramadhan menyatakan, bahwa Buni Yani tidak tepat telah menyebarkan informasi yang illegal atau telah menyebabkan rasa kebencian maupun permusuhan.

"Ketiga, BY tidak tepat dikatakan telah menyebarluaskan informasi yang tergolong konten illegal dan telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA." tandas Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam AS-SYAFIIYAH itu.

Diketahui Buni Yani (BY) didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Kedua Pasal tersebut memiliki perbedaan karakteristik norma hukum. Dimasukkannya Pasal 32 ayat (1) oleh Penuntut Umum. 

Recent Posts

1024 Atlet Domino Serbu Jakarta, JDT 2026 Gerakkan Ekonomi hingga Rp6 Miliar

MONITOR, Jakarta – Jakarta Domino Tournament (JDT) 2026 Series 2 tidak hanya menjadi panggung kompetisi…

5 jam yang lalu

Mengemas Pembelajaran Bermakna: Inovasi dan Kreativitas Guru Kabupaten Lebak dalam Pelatihan Pembelajaran Mendalam di BPMP Banten

Oleh:Wida Evilia, S.Pd.Upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional terus dilakukan melalui berbagai program penguatan kompetensi guru.…

20 jam yang lalu

Kemenag Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Perkuat Mutu Pendidikan Pesantren

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…

1 hari yang lalu

Kementan Tegaskan Pelaku Perunggasan Komitmen Lakukan Perbaikan Harga Ayam Broiler

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…

2 hari yang lalu

HKTI Lumajang Kawal Ketat LP2B, Tegaskan Tak Boleh Ada Alih Fungsi Lahan Produktif

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…

2 hari yang lalu

3 Negara Diguncang Gempa Hebat, Puan Sampaikan Simpati dan Tekankan Perlindungan WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…

2 hari yang lalu