MONITOR, Jakarta – Ahli hukum pidana Majalis Ulama Indonesia, Abdul Chair Ramadhan menilai ada beberapa hal terkait tidak terpenuhinya unsur dakwaan Penuntut Umum dalam persidangan Buni Yani (BY).
"Pertama, Penuntut Umum tidak dapat memastikan corak (gradasi) kesengajaan, apakah dengan maksud (opzet als oogmerk), dengan sadar kepastian atau dengan sadar kemungkinan (dolus eventualblis). Frasa "dengan sengaja" pada Pasal 28 ayat (2) menunjuk pilihan atas ketiga corak kesengajaan tersebut," ujar Abdul Chair Ramadhan melalui pesan singkat kepada Monitor.co.id, Rabu (5/7).
"Tidak dapat dibenarkan dakwaan tanpa menunjuk salah satu corak kesengajaan tersebut. Secara teori dan praktik kesengajaan harus diobjektifkan sesuai dengan fakta yang terjadi (in concreto)" jelasnya.
Menurutnya menunjuk pada adanya hubungan antara sikap batin (mens rea) dengan perbuatan (actus reus) termasuk akibat yang ditimbulkan.
Akibat tersebut apakah memang dikehendaki oleh pelaku, atau timbul akibat lain yang tidak dikehendaki, namun akibat tersebut secara sadar kepastian (keinsyafan) disadari oleh pelaku. Dapat juga terjadi, akibat lain yang tidak dikehendaki terjadi karena faktor kemungkinan.
"Kedua, informasi yang disampaikan oleh BY tidak dapat dikatakan "tanpa hak" karena informasi tersebut bukan termasuk konten illegal dan melawan hukum. Video yang ditransmisikan oleh BY didasarkan pada Sistem Elektronik Kemeninfo Pemprov DKI Jakarta yang mendistribusikan pidato Ahok di Kep. Seribu. Informasi tersebut juga telah menjadi informasi publik," tuturnya.
Sementara itu, Abdul Chair Ramadhan menyatakan, bahwa Buni Yani tidak tepat telah menyebarkan informasi yang illegal atau telah menyebabkan rasa kebencian maupun permusuhan.
"Ketiga, BY tidak tepat dikatakan telah menyebarluaskan informasi yang tergolong konten illegal dan telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA." tandas Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam AS-SYAFIIYAH itu.
Diketahui Buni Yani (BY) didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Kedua Pasal tersebut memiliki perbedaan karakteristik norma hukum. Dimasukkannya Pasal 32 ayat (1) oleh Penuntut Umum.
MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menekankan pentingnya inovasi…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) resmi menghadirkan dashboard publik penyelenggaraan ibadah…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menunjukan komitmen Perusahaan dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil,…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola, perlindungan…
Tangerang Selatan - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus mematangkan koordinasi dan menunggu langkah lanjutan Pemerintah…
MONITOR, Tangerang Selatan – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Depok (UID)…