Categories: HUKUMNASIONAL

Ini Tanggapan Ahli Hukum Pidana Dalam Persidangan Buni Yani

MONITOR, Jakarta – Ahli hukum pidana Majalis Ulama Indonesia, Abdul Chair Ramadhan menilai ada  beberapa hal terkait tidak terpenuhinya unsur dakwaan Penuntut Umum dalam persidangan Buni Yani (BY).

"Pertama, Penuntut Umum tidak dapat memastikan corak (gradasi) kesengajaan, apakah dengan maksud (opzet als oogmerk), dengan sadar kepastian atau dengan sadar kemungkinan (dolus eventualblis). Frasa "dengan sengaja" pada Pasal 28 ayat (2) menunjuk pilihan atas ketiga corak kesengajaan tersebut," ujar Abdul Chair Ramadhan melalui pesan singkat kepada Monitor.co.id, Rabu (5/7). 

"Tidak dapat dibenarkan dakwaan tanpa menunjuk salah satu corak kesengajaan tersebut. Secara teori dan praktik kesengajaan harus diobjektifkan sesuai dengan fakta yang terjadi (in concreto)" jelasnya. 

Menurutnya menunjuk pada adanya hubungan antara sikap batin (mens rea) dengan perbuatan (actus reus) termasuk akibat yang ditimbulkan. 

Akibat tersebut apakah memang dikehendaki oleh pelaku, atau timbul akibat lain yang tidak dikehendaki, namun akibat tersebut secara sadar kepastian (keinsyafan) disadari oleh pelaku. Dapat juga terjadi, akibat lain yang tidak dikehendaki terjadi karena faktor kemungkinan. 

"Kedua, informasi yang disampaikan oleh BY tidak dapat dikatakan "tanpa hak" karena informasi tersebut bukan termasuk konten illegal dan melawan hukum. Video yang ditransmisikan oleh BY didasarkan pada Sistem Elektronik Kemeninfo Pemprov DKI Jakarta yang mendistribusikan pidato Ahok di Kep. Seribu. Informasi tersebut juga telah menjadi informasi publik," tuturnya. 

Sementara itu, Abdul Chair Ramadhan menyatakan, bahwa Buni Yani tidak tepat telah menyebarkan informasi yang illegal atau telah menyebabkan rasa kebencian maupun permusuhan.

"Ketiga, BY tidak tepat dikatakan telah menyebarluaskan informasi yang tergolong konten illegal dan telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA." tandas Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam AS-SYAFIIYAH itu.

Diketahui Buni Yani (BY) didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Kedua Pasal tersebut memiliki perbedaan karakteristik norma hukum. Dimasukkannya Pasal 32 ayat (1) oleh Penuntut Umum. 

Recent Posts

Naskah Doa Menag dalam Sidang Tahunan-Sidang Bersama 2026

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…

48 menit yang lalu

Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…

2 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…

3 jam yang lalu

17 OTT KPK Jadi Alarm Demokrasi, LSAK Dorong Pembenahan Sistem Pilkada

MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…

5 jam yang lalu

Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan

MONITOR, Musi Banyuasin – Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan…

24 jam yang lalu

Kemenhaj Periksa Bos PT TAS Akibat 120 Jemaah Gagal Berangkat dan 38 Jemaah Terkendala Kepulangan

MONITOR, Banjarmasin - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan…

1 hari yang lalu