Monitor, Bandung – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melarang setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung menerima bingkisan lebaran atau parcel.
"Parsel menurut aturan KPK-nya tidak boleh. Itu gratifikasi, jadi tidak boleh," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (20/6/2017).
Menurut, pria yang akrab disapa Kang Emil itu, larangan tersebut bermaksud untuk menghindari adanya praktik-praktik suap di dalam pekerjaannya sebagai ASN di Pemkot Bandung.
"Silakan memberi kepada keluarga, teman, mantan. Kalau ke PNS, disinyalir ada motivasi yang berhubungan dengan pekerjaan. Jadi kita hindari," katanya.
Tak hanya melarang menerima bingkisan lebaran, dirinya juga melarang penggunaan kendaraan dinas dipakai untuk keperluan di luar pekerjaannya.
"Dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Kalau kehumasan atau urusan kemasyarakatan masih dibenarkan," katanya.(Ant)
MONITOR, Depok - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan Gerakan Nasional…
MONITOR, Baubau - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengunjungi kediaman keluarga…
MONITOR, Depok - Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren dan madrasah…
MONITOR, Tangerang Selatan – Mahasiswi Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan…
MONITOR, Cirebon - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Guru Besar Ilmu…
MONITOR, Subang – Demplot budidaya padi organik di kawasan Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan,…