Monitor, Bandung – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melarang setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung menerima bingkisan lebaran atau parcel.
"Parsel menurut aturan KPK-nya tidak boleh. Itu gratifikasi, jadi tidak boleh," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (20/6/2017).
Menurut, pria yang akrab disapa Kang Emil itu, larangan tersebut bermaksud untuk menghindari adanya praktik-praktik suap di dalam pekerjaannya sebagai ASN di Pemkot Bandung.
"Silakan memberi kepada keluarga, teman, mantan. Kalau ke PNS, disinyalir ada motivasi yang berhubungan dengan pekerjaan. Jadi kita hindari," katanya.
Tak hanya melarang menerima bingkisan lebaran, dirinya juga melarang penggunaan kendaraan dinas dipakai untuk keperluan di luar pekerjaannya.
"Dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Kalau kehumasan atau urusan kemasyarakatan masih dibenarkan," katanya.(Ant)
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan untuk menciptakan ruang…
MONITOR, Takengon — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat pemulihan usaha masyarakat terdampak…
MONITOR, Jakarta - Komnas Haji dan Umrah meminta keselamatan jemaah menjadi prioritas utama di tengah…
MONITOR, Pidie, Aceh – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama TikTok Shop by…
MONITOR, Bantul - Produksi padi pada demplot seluas 5 hektare yang dikembangkan Kelompok Tani Lestari…
MONITOR, Semarang - Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang tidak…