Monitor, Bandung – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melarang setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung menerima bingkisan lebaran atau parcel.
"Parsel menurut aturan KPK-nya tidak boleh. Itu gratifikasi, jadi tidak boleh," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (20/6/2017).
Menurut, pria yang akrab disapa Kang Emil itu, larangan tersebut bermaksud untuk menghindari adanya praktik-praktik suap di dalam pekerjaannya sebagai ASN di Pemkot Bandung.
"Silakan memberi kepada keluarga, teman, mantan. Kalau ke PNS, disinyalir ada motivasi yang berhubungan dengan pekerjaan. Jadi kita hindari," katanya.
Tak hanya melarang menerima bingkisan lebaran, dirinya juga melarang penggunaan kendaraan dinas dipakai untuk keperluan di luar pekerjaannya.
"Dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Kalau kehumasan atau urusan kemasyarakatan masih dibenarkan," katanya.(Ant)
MONITOR, Bekasi - Anggota Komisi V DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu menegaskan pentingnya negara…
MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia mulai berdatangan ke Makkah al-Mukarramah. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji…
MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur di berbagai negara saat ini tengah menghadapi dampak dari ketidakpastian…
MONITOR, Timika - Warga Kampung Pigapu tampak antusias mengikuti arak-arakan Patung Bunda Maria dalam rangka…
MONITOR, Jakarta - Tahap pemberangkatan jemaah haji dari Madinah menuju Makkah sudah dimulai. Petugas Penyelenggara…
MONITOR, Bandung - Guru Besar IPB University Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS kembali didapuk…