Categories: NASIONALPOLITIK

Ngotot Ambang Batas 20 persen, Pemerintah Dinilai Inkonstitusional

Monitor, Jakarta – Tarik ulur soal ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold dalam rancangan undang-undang Pemilu 2019 menuai pro dan kontra. Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menginginkan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara sah nasional. 

"Politik negara ini akan semakin baik harus ada konsistensi, sehingga kita ingin kalau yang dulu sudah 20 persen, masak kita mau kembali ke nol," kata Jokowi melalui siaran pers di Jakarta, Senin (19/6/2017).

Pemerintah berharap, dengan menerapkan ambang batas secara konsisten, yang terjadi kemudian adalah penyederhanaan partai politik. Tidak hanya parpolnya, terrmasuk pemilunya juga.

"Kita harus konsisten seperti itu dan saya sudah menugaskan kepada Mendagri untuk mengawal itu," tegas Jokowi.

Pemerintah sendiri memang ngotot dalam memperjuangkan angka tersebut, bahkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengancam akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) jika pembahasan angka ambang ambang batas syarat pencalonan presiden manemui jalan buntu di parlemen (DPR RI).

Menanggapi sikap pemerintah tersebut, Pengamat Politik Konsepindo Research and Consulting, Veri Muchlis Arifuzzaman menyebut apa yang dilakukan pemerintah merupakan sikap yang inkonstitusional atau tidak berdasrkan hukum. 

"Ambang batas pilpres yang diajukan pemerintah itu melawan hukum. Tak ada dasar hukumnya. Itu justru menghambat hak dipilih dan memilih warga negara. Itu juga menghambat hak parpol mengusung capres sesuai amanat Undang-undang," Kata Veri kepada monitor, Senin (18/6).

Disinggung soal upaya penyederhanaan Partai Politik dan Pemilu, Veri dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada dasar hukumnya parpol harus sederhana. Menurutnya yang bisa menyederhanakan parpol yang pemilu.

"Parpol yang tidak dipilih dengan sendirinya akan tumbang," tegasnya.

Veri juga menyayangkan sikap pemerintah yang mengancam akan mengeluarkan Perppu. Pasalnya menurut pria lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu hak dipilih dan memilih itu sudah diatur dan dijamin oleh Undang-undang. 

"Kan hak memilih dan dipilih itu ada di UUD, Ini pemerintah bersuara untuk kepentingan politik tertentu bukan atas nama negara apalagi rakyat," tambahnya.

Jika mengacu kepada undang-undang, Veri menyebut harusnya pemerintah sepakat dengan opsi tanpa ambang batas alias nol persen. 

"Tidak boleh ada ambang batas, Buat apa? Pemilunya kan serentak," pungkasnya.

Recent Posts

MTQ Nasional XXX Samarinda, Ribuan Warga Saksikan Parade Pawai Ta’aruf

MONITOR, Jakarta - Ribuan warga Kalimantan Timur (Kaltim) memadati Jalan KH Abdurrasyid, Samarinda, untuk menyaksikan…

10 menit yang lalu

KKP Musnahkan 23 Alat Tangkap Ikan Ilegal di Kalbar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 23 alat tangkap ilegal di Kantor…

2 jam yang lalu

OCA Indonesia Sematkan AI untuk Perluas Layanan Chatbot

MONITOR, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaiknya tertuang…

8 jam yang lalu

DPR Apresiasi Kinerja Nadiem Makarim Selama Lima Tahun

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan memberikan apresiasi atas kinerja Menteri Nadiem…

10 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Penghargaan Indonesia’s Biggest Companies Kategori Infrastructures Dalam Ajang Fortune Indonesia 100 Gala 2024

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih penghargaan bergengsi Indonesia's Biggest Companies untuk…

13 jam yang lalu

Jasa Marga Salurkan Paket Sembako untuk Warga di Sekitar Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta

MONITOR, Jakarta - Sebagai bentuk kepedulian serta wujud nyata program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan…

13 jam yang lalu