Categories: NASIONALPOLITIK

Ngotot Ambang Batas 20 persen, Pemerintah Dinilai Inkonstitusional

Monitor, Jakarta – Tarik ulur soal ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold dalam rancangan undang-undang Pemilu 2019 menuai pro dan kontra. Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menginginkan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara sah nasional. 

"Politik negara ini akan semakin baik harus ada konsistensi, sehingga kita ingin kalau yang dulu sudah 20 persen, masak kita mau kembali ke nol," kata Jokowi melalui siaran pers di Jakarta, Senin (19/6/2017).

Pemerintah berharap, dengan menerapkan ambang batas secara konsisten, yang terjadi kemudian adalah penyederhanaan partai politik. Tidak hanya parpolnya, terrmasuk pemilunya juga.

"Kita harus konsisten seperti itu dan saya sudah menugaskan kepada Mendagri untuk mengawal itu," tegas Jokowi.

Pemerintah sendiri memang ngotot dalam memperjuangkan angka tersebut, bahkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengancam akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) jika pembahasan angka ambang ambang batas syarat pencalonan presiden manemui jalan buntu di parlemen (DPR RI).

Menanggapi sikap pemerintah tersebut, Pengamat Politik Konsepindo Research and Consulting, Veri Muchlis Arifuzzaman menyebut apa yang dilakukan pemerintah merupakan sikap yang inkonstitusional atau tidak berdasrkan hukum. 

"Ambang batas pilpres yang diajukan pemerintah itu melawan hukum. Tak ada dasar hukumnya. Itu justru menghambat hak dipilih dan memilih warga negara. Itu juga menghambat hak parpol mengusung capres sesuai amanat Undang-undang," Kata Veri kepada monitor, Senin (18/6).

Disinggung soal upaya penyederhanaan Partai Politik dan Pemilu, Veri dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada dasar hukumnya parpol harus sederhana. Menurutnya yang bisa menyederhanakan parpol yang pemilu.

"Parpol yang tidak dipilih dengan sendirinya akan tumbang," tegasnya.

Veri juga menyayangkan sikap pemerintah yang mengancam akan mengeluarkan Perppu. Pasalnya menurut pria lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu hak dipilih dan memilih itu sudah diatur dan dijamin oleh Undang-undang. 

"Kan hak memilih dan dipilih itu ada di UUD, Ini pemerintah bersuara untuk kepentingan politik tertentu bukan atas nama negara apalagi rakyat," tambahnya.

Jika mengacu kepada undang-undang, Veri menyebut harusnya pemerintah sepakat dengan opsi tanpa ambang batas alias nol persen. 

"Tidak boleh ada ambang batas, Buat apa? Pemilunya kan serentak," pungkasnya.

Recent Posts

40 Jemaah Masih Dirawat di Saudi, KUH Rilis Nomor yang Bisa Dihubungi Keluarga

MONITOR, Jeddah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H selesai pada 11 Juli 2025 seiring…

14 menit yang lalu

Hari Pertama MPLS 2025, Mendikdasmen Imbau Orang Tua Antar Anak ke Sekolah

MONITOR, Sumbawa – Mengawali Tahun Pendidikan 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengimbau…

4 jam yang lalu

Sambut Kedatangan Petugas Haji, Dirjen PHU Ucap Teriamakasih dan Apresiasi

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menyambut kedatangan…

7 jam yang lalu

Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Terima Kunjungan Kerja Asdep Kemenko Bidang Perekonomian RI

MONITOR, Cikampek - Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Fitri Wiyanti terima kunjungan kerja Asisten…

13 jam yang lalu

Menperin Tunjukkan Cinta Produk Dalam Negeri di World Expo Osaka 2025

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menunjukkan komitmennya dalam mencintai dan…

15 jam yang lalu

Tunjangan Profesi 227.147 Guru Bukan ASN Binaan Kemenag Naik Rp500Ribu

MONITOR, Jakarta - Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian…

19 jam yang lalu