Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Solusi Kementerian PAN-RB Atas Mandulnya SPIP

Monitor, Jakarta – Pemerintah mengkaji tiga opsi untuk memperkuat peran dan fungsi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di daerah yang hingga saat ini dinilai masih kurang optimal.

Didit Noordiatmoko, Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB mengatakan peran APIP di daerah dalam memberi peringatan (early warning system) masih kurang.

Pasalnya, kedudukan serta peran APIP yang hanya setara kepala dinas lainnya di bawah sekretaris daerah menjadi salah satu penyebab. Apalagi, APIP saat ini hanya bertanggung jawab kepada kepala daerah saja sehingga membuat independensi APIP tidak optimal.

“Saat ini kami tengah memperbaiki kebijakan tentang pengawasan terutama terkait penguatan peran APIP. Kami akan mencoba memperbaiki kebijakan yang memungkinkan kedudukan APIP lebih baik dan optimal,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi KemenPAN-RB, Senin (19/6/2017).

Menurutnya, ada tiga opsi yang sedang didalami. Pertama, APIP di daerah akan bertanggung jawab langsung kepada APIP pusat. Dengan demikian, setiap potensi penyimpangan dapat segera terdeteksi dan segera dilaporkan ke pusat. Selanjutnya, langkah-langkah koreksi dapat dilakukan secepatnya.

Kedua, APIP menyampaikan laporan tidak hanya kepada kepala daerah, melainkan juga kepada APIP pusat. Kedua opsi ini membutuhkan persyaratan agar penempatan pimpinan APIP di daerah juga harus disetujui oleh APIP nasional, bukan hanya kepala daerah.

Ketiga, pilihan yang juga merupakan usulan Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni APIP di provinsi diangkat oleh Mendagri sementara di kabupaten/kota oleh Gubernur.

“Dari ketiga opsi terebut, memang kami akan menempatkan APIP untuk dapat melakukan pengawasan kepada kepala daerah secara langsung. Kami sedang mengaji berbagai opsi tersebut, mana yang paling efektif untuk meningkatkan peran APIP,” imbuhnya.

Sekadar informasi, APIP bertugas dalam audit, review, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa sosialisasi, asistensi dan konsultansi.

Selain itu, APIP berkewajiban untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, seperti hambatan, keterlambatan, dan/atau rendahnya kualitas pelayanan publik, kemudian penyalahgunaan wewenang, tenaga, uang, dan aset atau barang milik negara/daerah.

Recent Posts

Petugas Haji Siapkan Bus Antarkota dengan Spek Khusus

MONITOR, Jakarta - Tahap pemberangkatan jemaah haji dari Madinah menuju Makkah sudah dimulai. Petugas Penyelenggara…

25 menit yang lalu

Kembali Nahkodai MAI, Prof Rokhmin Beberkan 4 Misi Penguatan Akuakultur Indonesia

MONITOR, Bandung - Guru Besar IPB University Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS kembali didapuk…

7 jam yang lalu

Gelar Workshop, UID dorong Publikasi Ilmiah Civitas Akademika Tembus Jurnal Bereputasi Global

MONITOR, Depok - Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Depok (UID) sukses menggelar acara monumental bertajuk "Strategi…

8 jam yang lalu

Kemenperin Percepat Dekarbonisasi Industri Menuju Target NZE 2050

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk mempercepat dekarbonisasi sektor industri sebagai langkah nyata…

9 jam yang lalu

61.404 Jemaah Haji Reguler Telah Diberangkatkan, 200 Ribu Lebih Sudah Tervisa

MONITOR, Jakarta - Memasuki hari kesepuluh operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, Kementerian Agama…

9 jam yang lalu

Transformasi Prajurit TNI, Mahir Bahasa Asing dan Andal Kuasai Alutsista

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mendukung transformasi profesionalisme prajurit, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto…

15 jam yang lalu