Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Solusi Kementerian PAN-RB Atas Mandulnya SPIP

Monitor, Jakarta – Pemerintah mengkaji tiga opsi untuk memperkuat peran dan fungsi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di daerah yang hingga saat ini dinilai masih kurang optimal.

Didit Noordiatmoko, Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB mengatakan peran APIP di daerah dalam memberi peringatan (early warning system) masih kurang.

Pasalnya, kedudukan serta peran APIP yang hanya setara kepala dinas lainnya di bawah sekretaris daerah menjadi salah satu penyebab. Apalagi, APIP saat ini hanya bertanggung jawab kepada kepala daerah saja sehingga membuat independensi APIP tidak optimal.

“Saat ini kami tengah memperbaiki kebijakan tentang pengawasan terutama terkait penguatan peran APIP. Kami akan mencoba memperbaiki kebijakan yang memungkinkan kedudukan APIP lebih baik dan optimal,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi KemenPAN-RB, Senin (19/6/2017).

Menurutnya, ada tiga opsi yang sedang didalami. Pertama, APIP di daerah akan bertanggung jawab langsung kepada APIP pusat. Dengan demikian, setiap potensi penyimpangan dapat segera terdeteksi dan segera dilaporkan ke pusat. Selanjutnya, langkah-langkah koreksi dapat dilakukan secepatnya.

Kedua, APIP menyampaikan laporan tidak hanya kepada kepala daerah, melainkan juga kepada APIP pusat. Kedua opsi ini membutuhkan persyaratan agar penempatan pimpinan APIP di daerah juga harus disetujui oleh APIP nasional, bukan hanya kepala daerah.

Ketiga, pilihan yang juga merupakan usulan Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni APIP di provinsi diangkat oleh Mendagri sementara di kabupaten/kota oleh Gubernur.

“Dari ketiga opsi terebut, memang kami akan menempatkan APIP untuk dapat melakukan pengawasan kepada kepala daerah secara langsung. Kami sedang mengaji berbagai opsi tersebut, mana yang paling efektif untuk meningkatkan peran APIP,” imbuhnya.

Sekadar informasi, APIP bertugas dalam audit, review, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa sosialisasi, asistensi dan konsultansi.

Selain itu, APIP berkewajiban untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, seperti hambatan, keterlambatan, dan/atau rendahnya kualitas pelayanan publik, kemudian penyalahgunaan wewenang, tenaga, uang, dan aset atau barang milik negara/daerah.

Recent Posts

Silaturahmi KAHMI-ICMI, Prof Rokhmin Serukan Persatuan Umat Islam di Tengah Geopolitik Global

MONITOR, Bogor - Tokoh nasional dan Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University, Prof.…

40 menit yang lalu

Kemenag Instruksikan Salat Gerhana Bulan Total pada 13 Ramadan 1447 H

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengajak umat Islam melaksanakan Salat Gerhana bulan (khusuf al-qamar) saat…

2 jam yang lalu

DPR Desak KBRI Amankan Ribuan Jemaah Umrah Terdampak Konflik

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mendesak pemerintah melalui Kedutaan…

7 jam yang lalu

Ayatollah Ali Khamenei Syahid, Partai Gelora Sampaikan Duka Mendalam

MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia berduka atas syahidnya Pemimpin Tertinggi Republik Islam…

9 jam yang lalu

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Lewat Sidang Isbat 19 Maret 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang penetapan (isbat) 1 Syawal 1447 Hijriah…

11 jam yang lalu

HUT Ke-48, Jasa Marga Percepat Transformasi Infra as Structure Menuju Infra as Culture dalam Mewujudkan Komitmen Melayani Sepenuh Hati

MONITOR, Jakarta — PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-48 pada 1…

12 jam yang lalu