Monitor, Jakarta – Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin dalam jumpa pers bersama Mendikbud Muhadjir Effendy, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan hari ini menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo membatalkan Permen No. 23 Tahun 2017 yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai kebijakan sekolah lima hari atau full day school. Jokowi nantinya akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi aspirasi masyarakat mengenai kebijakan lima hari sekolah tersebut.
Menurut Ma'ruf, Jokowi akan menata ulang aturan itu dan akan meningkatkan regulasinya. Perpres akan segera diterbitkan sebagai pengganti Permen tersebut. Jokowi, kata dia, melakukan langkah tersebut seiring dengan banyaknya aspirasi yang berkembang di masyarakat soal kebijakan Full Day School tersebut.
Dalam penyusunan Perpres, kata Ma'ruf, Presiden akan melibatkan ormas dan sejumlah tokoh masyarakat selain menteri-menteri terkait.
"Presiden sangat merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan sangat memahami apa yang kemudian menjadi keinginan masyarakat dan ormas-ormas Islam. Oleh karena itu Presiden akan melakukan penataan ulang aturan itu," ujar Ma'ruf Amien.
"Presiden sangat merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan sangat memahami apa yang kemudian menjadi keinginan masyarakat dan ormas-ormas Islam. Oleh karena itu Presiden akan melakukan penataan ulang aturan itu," ujar Ma'ruf.
MONITOR, Papua - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan dukungannya terhadap…
MONITOR, Cirebon - Menteri Agama Nasaruddin Umar, membuka secara resmi kegiatan Kick Off Hari Guru…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik 21 pejabat Kemenag, yang terdiri dari Rektor…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal transisi energi dan tata kelola…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri forum MIKTA Speakers' Consultasion ke-11 tahun…