Categories: HUKUMNASIONAL

Terkait Kasus Harry Tanoe, Jaksa Agung Dinilai Ugal-ugalan

Monitor, Jakarta – Tim Advokasi Jokowi-JK mempertanyakan motif Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyebut Hary Tanoesoedibyo sebagai tersangka dalam kasus ancaman SMS kepada penyidik Kejagung Yulianto. Kasus SMS Bos MNC Group ini berawal dari penanganan Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto yang menyelidiki kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom.

Koordinator Tim Advokasi Jokowi-JK, Syamsuddin Radjab, mengatakan HM Prasetyo mestinya tidak mendahului penyidik Bareskrim Polri ketika mengeluarkan penyataan. Sebab, kata Syamsuddin, kasus SMS HT–panggilan akrab Hary Tanoesoedibyo, kepada Yulianto masih dalam tahap penyelidikan.

"Yang jelas kalau seperti itu Jaksa Agung HM Prasetyo ini ugal-ugalan dalam kasus HT ini," ujar Syamsuddin melalui siaran persnya, Sabtu (17/6).

Menurut Syamsuddin, apa yang dikatakan HM Prasetyo dalam kasus dugaan ancaman HT kepada penyidik Kejagung Yulianto tersebut bukanlah motif hukum.

Menurutnya, Prasetyo menyebut HT sebagai tersangka lebih bermotif politik karena hubungan personal antara Prasetya dan HT serta latarbelakang partai politiknya yang memang renggang dan bermasalah.

"Ini menurut saya bukan motivasi hukum tapi motif pribadi jadinya kalau seperti ini yang notabene semua publik tahu soal possisioning Prasetyo dari parpol," katanya.

Selain itu, mantan Ketua PBHI ini juga mengingatkan agar Prasetyo tidak gampang menyebut nama seseorang sebagai tersangka, termasuk HT yang juga Ketua Umum Partai Perindo itu. Dia harus terus melakukan pembenahan dalam memimpin Kejaksaan.

"Prasetyo harus memimpin Kejaksaan sesuai dengan UU No. 16 tahun 2004 tetang kejakasaan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, HM Prasetyo menyatakan HT sebagai tersangka setelah Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri dan HT menjalani pemeriksaan dalam kasus SMS ancaman kepada Yulianto.

“Terlapornya, tersangkalah yang sekarang sudah tersangka (SPDP). Setiap kali diundang ya harus hadir itu. Pak Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitupun tentunya si tersangkanya,” katanya di Jakarta, Jumat (16/6/2017) kemarin.

Recent Posts

Kunjungi BPLJSKB Bekasi, Adian: Negara Harus Buka Ruang untuk Kreativitas Anak Bangsa

MONITOR, Bekasi - Anggota Komisi V DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu menegaskan pentingnya negara…

3 jam yang lalu

Bus Shalawat Siap 24 Jam Antar Jemput Jemaah dari Hotel ke Masjidil Haram

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia mulai berdatangan ke Makkah al-Mukarramah. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji…

5 jam yang lalu

Menperin Agus: Bangun Industri Sulit, Menghancurkannya Mudah!

MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur di berbagai negara saat ini tengah menghadapi dampak dari ketidakpastian…

6 jam yang lalu

Satgas TMMD Ikut Meriahkan Kegiatan Arak-Arakan Bunda Maria, Bukti Keharmonisan TNI dan Warga

MONITOR, Timika - Warga Kampung Pigapu tampak antusias mengikuti arak-arakan Patung Bunda Maria dalam rangka…

8 jam yang lalu

Petugas Haji Siapkan Bus Antarkota dengan Spek Khusus

MONITOR, Jakarta - Tahap pemberangkatan jemaah haji dari Madinah menuju Makkah sudah dimulai. Petugas Penyelenggara…

9 jam yang lalu

Kembali Nahkodai MAI, Prof Rokhmin Beberkan 4 Misi Penguatan Akuakultur Indonesia

MONITOR, Bandung - Guru Besar IPB University Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS kembali didapuk…

16 jam yang lalu