Categories: HUKUMNASIONAL

Terkait Kasus Harry Tanoe, Jaksa Agung Dinilai Ugal-ugalan

Monitor, Jakarta – Tim Advokasi Jokowi-JK mempertanyakan motif Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyebut Hary Tanoesoedibyo sebagai tersangka dalam kasus ancaman SMS kepada penyidik Kejagung Yulianto. Kasus SMS Bos MNC Group ini berawal dari penanganan Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto yang menyelidiki kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom.

Koordinator Tim Advokasi Jokowi-JK, Syamsuddin Radjab, mengatakan HM Prasetyo mestinya tidak mendahului penyidik Bareskrim Polri ketika mengeluarkan penyataan. Sebab, kata Syamsuddin, kasus SMS HT–panggilan akrab Hary Tanoesoedibyo, kepada Yulianto masih dalam tahap penyelidikan.

"Yang jelas kalau seperti itu Jaksa Agung HM Prasetyo ini ugal-ugalan dalam kasus HT ini," ujar Syamsuddin melalui siaran persnya, Sabtu (17/6).

Menurut Syamsuddin, apa yang dikatakan HM Prasetyo dalam kasus dugaan ancaman HT kepada penyidik Kejagung Yulianto tersebut bukanlah motif hukum.

Menurutnya, Prasetyo menyebut HT sebagai tersangka lebih bermotif politik karena hubungan personal antara Prasetya dan HT serta latarbelakang partai politiknya yang memang renggang dan bermasalah.

"Ini menurut saya bukan motivasi hukum tapi motif pribadi jadinya kalau seperti ini yang notabene semua publik tahu soal possisioning Prasetyo dari parpol," katanya.

Selain itu, mantan Ketua PBHI ini juga mengingatkan agar Prasetyo tidak gampang menyebut nama seseorang sebagai tersangka, termasuk HT yang juga Ketua Umum Partai Perindo itu. Dia harus terus melakukan pembenahan dalam memimpin Kejaksaan.

"Prasetyo harus memimpin Kejaksaan sesuai dengan UU No. 16 tahun 2004 tetang kejakasaan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, HM Prasetyo menyatakan HT sebagai tersangka setelah Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri dan HT menjalani pemeriksaan dalam kasus SMS ancaman kepada Yulianto.

“Terlapornya, tersangkalah yang sekarang sudah tersangka (SPDP). Setiap kali diundang ya harus hadir itu. Pak Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitupun tentunya si tersangkanya,” katanya di Jakarta, Jumat (16/6/2017) kemarin.

Recent Posts

2.248 Jemaah Umrah Indonesia Dipulangkan dari Arab Saudi dalam Dua Hari, Pemerintah Perketat Pengawasan

MONITOR, Jeddah – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah RI terus memperketat pengawasan serta pendampingan…

5 jam yang lalu

Menko AHY Apresiasi Inovasi Teknologi Jasa Marga dalam Pelayanan Lebaran 2026

MONITOR, Bekasi - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infrawil) Republik Indonesia Agus…

5 jam yang lalu

One Way Nasional Tol Trans Jawa Masih Berlaku hingga KM 414, One Way Lokal Semarang Resmi Dihentikan

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan penyesuaian rekayasa lalu lintas pada periode arus…

5 jam yang lalu

One Way Lokal Tol Semarang ABC Berlaku Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Skema Lengkap dari JTT

MONITOR, Semarang – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) bersama Kepolisian menyiapkan skema rekayasa lalu lintas berupa one…

6 jam yang lalu

Wamen ESDM Apresiasi Fasilitas Tambahan untuk Kenyamanan Pemudik Serambi MyPertamina

MONITOR, Batang - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot melakukan peninjauan langsung kesiapan…

9 jam yang lalu

Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Monitor, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari…

9 jam yang lalu