Categories: BERITAMEGAPOLITAN

PT. Transjakarta dan Pemprov DKI Wajib Akomodir Tuntutan Buruh Transjakarta

Monitor, Jakarta – Sebagai Serikat Buruh yang bergerak di bidang jasa, Federasi Serikat Buruh Niaga, Keuangan dan Perbankan (FSB Nikeuba) merasa terkejut dan Prihatin terhadap nasib yang menimpa ribuan pegawai transjakarta. Siapa yang menyangka sekitar 5.800 orang buruh transjakarta ternyata masih berstatus PKWT alias kontrak.

Menurut Dedi Ketua Umum FSB Nikeuba, Hardianto demo buruh transjakarta yang terjadi belakangan ini membuka tabir bobroknya sistem kerja yang dimiliki PT. Transjakarta, dari sistem kontrak yang berkepanjangan, larangan berserikat, hingga upah yang masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Dengan semua layanan yang diberikan oleh buruh transjakarta sejak tahun 2004, sudah seharusnya Pemprov DKI Jakarta dan pengelola PT. Transjakarta mengakomodir tuntutan buruhnya, sangat tidak fair kalau buruh yang sudah bekerja sejak tahun 2004 tidak dianggap dalam hitungan dengan alasan PT. Transjakarta baru beroperasi di tahun 2015, lalu rentang 11 tahun itu dianggap apa?," katanya melalui rilis yang diterima Monitor.

Menurutnya, statemen-statemen yang dilontarkan Plt. Gubernur DKI Jakarta dan Dirut PT. Transjakarta yang mengancam akan Memutus hubungan kerja terhadap buruh PT. Transjakarta yang berdemo menuntut statusnya juga sangat tidak relevan, buruh transjakarta tentu tidak asal berdemo dan sengaja menelantarkan penumpang, hal ini terjadi karena mereka berjuang menuntut status kerja yang tidak jelas.

"Selain itu, PT. Transjakarta juga tidak boleh menghalangi buruhnya untuk berserikat, karena itu bertentangan dengan UUD 1945,UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia,UU No. 21 Tahun 2000 tentang Kebebasan berserikat dan Konvensi ILO no. 98 yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia," imbuhnya.

Pemprov DKI Jakarta dan manajemen PT. Transjakarta tidak perlu panik dan merasa kebakaran jenggot atas demo buruh PT. Transjakarta, lebih baik duduk bersama dengan para buruh dan menemukan win-win solution bagi semua pihak.

Sebagai serikat buruh yang bergerak di sektor jasa, FSB Nikeuba membuka pintu bagi buruh PT. Transjakarta untuk bergabung dan berjuang bersama merealisasikan tuntutan buruh yang relevan sesuai yang tertuang dalam peraturan perundangan di Republik ini

Recent Posts

OASE III PTKIN 2026 Berakhir Gemilang: Bukti Kampus Islam Siap Bersaing di Kancah Sains dan Teknologi Global

MONITOR, YOGYAKARTA — Ajang bergengsi Olimpiade Agama, Sains, dan Riset Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri…

17 jam yang lalu

Belajar dari Kampus Peringkat Kedua Nasional THE, PTKIS Perkuat Sistem Penjaminan Mutu Internal

LPM UIN Sunan Kalijaga Berbagi Strategi Implementasi SPMI Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 MONITOR,…

1 hari yang lalu

Soroti 7 Persoalan Tata Kelola, Rokhmin Dahuri Dorong Reformasi Cagar Biosfer Indonesia

MONITOR, Wakatobi - Pengakuan UNESCO terhadap suatu kawasan sebagai cagar biosfer tidak otomatis menjamin keberhasilan…

1 hari yang lalu

Hasil Ubinan BPS, Panen Padi di Cirebon Tembus 9,2 Ton per Hektare berkat Aplikasi Pureplant

MONITOR, Cirebon - Hasil panen padi petani di Blok Makam Kidul, Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan…

2 hari yang lalu

Stafsus Menag Sambangi Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Tawarkan Trauma Healing untuk Santri

MONITOR, Sukoharjo – Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan komitmennya untuk hadir memberikan pelayanan, pembinaan, dan…

3 hari yang lalu

OASE III PTKIN 2026 Resmi Dibuka Menag, Dorong Integrasi Sains dan Nilai Agama

MONITOR, Yogyakarta - Ajang Olimpiade Agama, Sains, dan Riset (OASE) III Perguruan Tinggi Keagamaan Islam…

3 hari yang lalu