Monitor, Jakarta- Domain utama pemberantasan tindak pidana terorisme berada di kepolisian. Meski demikian, keterlibatan TNI dalam hal itu juga perlu didukung.
Pasalnya, cara pelatihan teroris menerapkan cara militer. Sehingga, TNI dipandang memang perlu dikerahkan dalam hal tersebut.
"Untuk menghajar organisasi yang dilatih secara militer dan yang dilatih perang di medan pertempuran itu harus ditumpas dengan militer. Kalau jaringan-jaringannya oleh intelijen," ucap Pemerhati Intelijen Universitas Indonesia, Stepi Anriani saat dihubungi, Rabu (14/6).
Selain itu, ia meminta peran intelijen juga harus semakin diperkuat. Sedangkan, lanjut Stepi, kepolisian bertugas untuk memetakan kekuatan logistik, pendanaan terorisme maupun money laundry yang dilakukan kelompok radikal.
"Jadi tidak bisa hanya mengandalkan satu organisasi superbody yang menangani semuanya," tambahnya.
Dia menjelaskan, jika tiga komponen itu dikerahkan, artinya Indonesia telah menerapkan paradigma kontrateror. Hal itu menurutnya, jauh lebih efektif dalam memberantas terorisme ketimbang saat ini.
"Kalau sekarang ini kan masih seperti pemadam kebakaran, setelah kejadian baru bisa bereaksi," pungkasnya.
MONITOR, Makassar — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan daerah melalui…
MONITOR, Semarang - Pengembangan Al-Qur’an Isyarat di Indonesia terus bergerak maju, mulai dari aspirasi komunitas…
MONITOR, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren pertama serta empat…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan hotline pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat penghargaan di bidang pengembangan pariwisata keagamaan. Menag…