Categories: HUKUMNASIONAL

SAPTA Indonesia: Pemasaran Tembakau Bertentangan Dengan HAM

Monitor, Jakarta – Pada tahun 2016 lalu, raksasa tembakau Philip Morris International (PMI) mendekati Danish Institute for Human Rights (DIHR), sebuah badan yang didanai pemerintah, untuk berkolaborasi dalam "rencana pelaksanaan hak asasi manusia". DIHR diberi akses oleh korporasi untuk menilai rantai nilai PMI, yang pada intinya menjalankan audit "Hak Asasi Manusia" untuk PMI.

Koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau di Indonesia (SAPTA Indonesia) Tubagus Haryo Karbyanto mengtakan, Tembakau sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, dan tidak diragukan lagi bahwa produksi dan pemasaran tembakau tidak dapat didamaikan dengan Hak Asasi Manusia terhadap kesehatan. “Untuk industri tembakau, UNGP (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights) mengharuskan penghentian produksi dan pemasaran tembakau," ujar Tubagus Haryo dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu (14/6).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pernyataan ini adalah sebuah pernyataan yang tegas dan memang beralasan, karena Perusahaan tembakau besar yang memproduksi dan memasarkan rokok yang mengandung zat adiktif telah membunuh separuh konsumennya.

“Yang menjadi perhatian disini adalah peningkatan konsumen rokok sejak usia anak-anak dan remaja. Di Indonesia saja, menurut data riskesdas 2010 prevalensi konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya pada tahun 2010 adalah 30,8% dari jumlah penduduk berusia >15 tahun. Bahkan pervalensi merokok pada kelompok 13-15 tahun mendekati atau melebihi prevalensi merokok pada orang dewasa (41% remaja laki-laki dan 6,4% pada remaja perempuan menurut hasil Global Youth Tobacco Survey). Yang lebih mengkhawatikan lagi adalah terjadi peningkatan prevalensi merokok pada balita dan anak-anak berusia 5-9 tahun, dari 0,4% pada tahun 2001 menjadi 1,8% pada tahun 2004 berdasarkan hasil survey Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik,” terangnya.

Berdasarkan keterangan itu, pihaknya merekomendasikan tiga poin, pertama, sudah seharusnya Komnas HAM juga mengeluarkan pernyataan yang sama seperti yang dikeluarkan oleh Danish Institute for Human Rights (DIHR) dan UNGP (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights) dimana Perusahaan rokok harus menghentikan produksi dan pemasaran produk tembakau. Kedua, Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM agar mengeluarkan pernyataan resmi ttg hal di atas agar segenap komponen rakyat Indonesia mengetahui posisi Induatri Rokok dan Hak Asasi Manusia. Ketiga, SAPTA Indonesia meminta Industri Rokok di Indonesia untuk segera membuat strategi 'endgame’ guna menghormati dan mengakui harkat dan martabat warga negara Indonesia yg berhak asasi manusia.

 

Recent Posts

Bidik 300 Tenant dan 10 Ribu Pengunjung, Expo UMKM Haji dan Umrah 2026 Siap Digelar

MONITOR, Madiun - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mendorong penyelenggaraan Expo UMKM &…

16 menit yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan

MONITOR, Makassar — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan daerah melalui…

12 jam yang lalu

Dari Aspirasi Komunitas Tuli hingga Masuk MTQ Nasional, Kemenag Terus Kembangkan Al-Qur’an Isyarat

MONITOR, Semarang - Pengembangan Al-Qur’an Isyarat di Indonesia terus bergerak maju, mulai dari aspirasi komunitas…

14 jam yang lalu

Menteri Agama Lantik Dirjen Pesantren Pertama dan Empat Rektor PTKN

MONITOR, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren pertama serta empat…

17 jam yang lalu

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja…

18 jam yang lalu

Kemenhaj Luncurkan Hotline Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” untuk Perkuat Perlindungan Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan hotline pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan…

20 jam yang lalu