Monitor, Jakarta – pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang menetapkan batas minimum saldo wajib dilaporkan Rp200 juta yang kemudian merevisi batas saldo wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak menjadi Rp1 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan aturan yang mewajibkan pelaporan informasi nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak karena penelitian mendetail hanya dilakukan kalau ada dugaan awal penghindaran pajak.
"Tidak perlu khawatir karena yang diminta saldo akhir setiap tahun, dan baru dilakukan penelitian detail kalau ada dugaan awal penghindaran pajak," katanya di Jakarta, Minggu (12/6).
Menurut Kartika, program pengampunan pajak yang sudah selesai dilaksanakan seharusnya sudah mampu menebus utang pajak di masyarakat sehingga menurunkan persentase nasabah yang tidak pernah melaporkan pajak.
MONITOR, Jakarta – Visi pengembangan pariwisata berkelanjutan yang mengangkat nilai-nilai lokal Indonesia menjadi perhatian besar…
MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember…
MONITOR, Timika - Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan…
MONITOR, Cirebon - Berbagai tantangan dan persoalan yang dialami bangsa Indonesia dinilai kian mengkhawatirkan dari…
MONITOR, Magelang - Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, Suwandi terus berkeliling ke berbagai…
MONITOR, Jakarta - Menjawab kebutuhan terhadap layanan keamanan digital yang terus meningkat di Indonesia, PT…