Monitor, Jakarta – pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang menetapkan batas minimum saldo wajib dilaporkan Rp200 juta yang kemudian merevisi batas saldo wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak menjadi Rp1 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan aturan yang mewajibkan pelaporan informasi nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak karena penelitian mendetail hanya dilakukan kalau ada dugaan awal penghindaran pajak.
"Tidak perlu khawatir karena yang diminta saldo akhir setiap tahun, dan baru dilakukan penelitian detail kalau ada dugaan awal penghindaran pajak," katanya di Jakarta, Minggu (12/6).
Menurut Kartika, program pengampunan pajak yang sudah selesai dilaksanakan seharusnya sudah mampu menebus utang pajak di masyarakat sehingga menurunkan persentase nasabah yang tidak pernah melaporkan pajak.
MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai terdapat sejumlah kejanggalan…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM…
MONITOR, Jakarta – Indonesian Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)…
MONITOR, Jakarta - Transisi Bersih meminta Pemerintah Indonesia tidak menambah kuota produksi nikel pada tahun…
MONITOR, Tangerang - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menyambut kepulangan kelompok pertama Petugas…