Jumat, 26 April, 2024

Bayu Wahyudi: BPJS Kesehatan Perlu Penguatan Kewenangan

Monitor, Jakarta-Berdasarkan penelitian dari Kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berkontribusi bagi perekonomian nasional setidaknya mencapai Rp 152,2 triliun pada tahun 2016. Angka tersebut diprediksi akan meningkat sebesar 90 persen menjadi Rp 289 triliun pada tahun 2021 nanti.

Begitu pula kontribusi program JKN terhadap penciptaan lapangan kerja juga tak kalah membanggakan. Pada tahun 2016, sekitar 1,45 juta orang dan ditaksir meningkat sebesar 56 persen menjadi 2,26 juta pada tahun 2021 nanti.

“Program ini memiliki multi player effect yang dahsyat dan bermanfaat,” kata Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi di ruang kerjanya, Rabu (8/2/2017).

Namun, Bayu mengakui bahwa sampai saat ini BPJS kesehatan, khususnya di Direktorat Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga yang memayungi soal kepatuhan masih belum memiliki kekuatan atau kewenangan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi. Oleh sebab itu, ia berharap adanya penambahan kewenangan baik berupa Perpres maupun undang-undang. Penambahan kewenangan tersebut dimaksudkan agar badan ini tuntas menjalankan amanat yang diberikan oleh negara.

- Advertisement -

Mantan Direktur Utama RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung (2010-2014) tersebut menambahkan, dari kewenangan tersebut nantinya pihaknya dapat menegur badan-badan usaha baik swasta maupun BUMN agar mengikutsertakan pegawainya ke dalam BPJS. “Kita belum punya power untuk hal tersebut,” lanjutnya.

Tak hanya itu, lulusan Doktor Ilmu Kedokteran Universitas Padjajaran ini berharap nantinya BPJS Kesehatan juga memiliki kewenangan yang cukup untuk memberikan sanksi kepada peserta baik individu maupun kolektif yang menunggak iuran selama beberapa bulan. “Seperti yang sudah diterapkan di Philhealth, Philipina,” ujarnya mencontohkan.

Keterbatasan wewenang yang dimiliki BPJS kesehatan dalam hal revenue collecting atau memberikan sanksi kepada peserta yang menunggak iuran, dirasa menjadi hal yang berbeda dengan PhilHealth di Philipina. Badan tersebut telah memiliki kekuatan atau kewenangan yang full sehingga program jaminan kesehatan di negara tersebut dapat berjalan dengan baik. “Di Filipina sudah ada yang seperti itu. Kalau sekarang kita tidak bisa, cuma bisa menagih dan mengingatkan. Jadi perlu di revisi undang-undangnya atau peraturannya,” tegas Bayu.

Untuk menambal beberapa kewenangan yang dirasa kurang tersebut, selama ini BPJS Kesehatan menjalin sinergi dengan beberapa institusi negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan. Bayu mencontohkan kerjasama yang dilakukan dengan KPK di Medan beberapa tahun silam. Kerjasama yang dinamakan Forum Koordinasi dan Sosialisasi ini dikatakan cukup ampuh untuk menegur peserta yang menunggak. “Saya sampaikan ada yang nunggak Rp 4 miliar. Besoknya jam 8 langsung dibayar lunas. Saking hebatnya,” pungkas pria yang mendapat Satya Lencana Karya Bakti ke-X dan ke-XX dari Presiden RI tahun 2007 dan 2010 ini. (*)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER