Categories: BERITAINTERNASIONAL

Binis Lesu, Nokia PHK 170 Karyawannya

Monitor – Produsen peralatan jaringan telekomunikasi Nokia melakukan pemberhentian hubungan kerja kepada 170 karyawan dari divisinya di Finlandia.

Pemangkasan karyawan tersebut adalah bagian dari rencana untuk penghematan setelah Nokia mengakuisisi pesaing utamanya Alcatel-Lucent pada 2016 lalu.

Saat ini Nokia memiliki 6.100 karyawan di Finlandia dan lebih dari 100.000 karyawan di seluruh dunia. Ini adalah pemangkasan karyawan terbesar kedua setelah 960 karyawan diberhentikan dari kantor Finlandia tahun lalu.

Kabarnya, sebanyak 1.400 karyawan juga akan diberhentikan di Jerman pada akhir 2017.

Seperti dilansir dari GSM Arena, Pengurangan jumlah karyawan tersebut merupakan bagian dari rencana penghematan biaya senilai 1,2 miliar euro yang diimplementasikan Nokia setelah akuisisi tahun 2016. (Ant)

Recent Posts

Menperin: Pencantuman Logo TKDN Bersifat Opsional, Diserahkan pada Industri

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pencantuman tanda atau logo Tingkat…

10 menit yang lalu

Menag: Cari Guru Agama, Perhatikan Sanad Keilmuannya dan Jangan Asal Ikuti

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa pemilihan guru ibadah yang tepat sangat…

12 jam yang lalu

Kemenimipas Luncurkan Imipas Dalam Angka Edisi 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong transparansi publik…

15 jam yang lalu

Ratusan Tokoh Diusulkan Raih Pesantren Award 2025

MONITOR, Jakarta - Pesantren Award 2025 segera memasuki tahap seleksi. Ada ratusan tokoh yang diusulkan…

17 jam yang lalu

Soroti Sekolah di Kabupaten Lebak, DPR: Rata-rata Tidak Lulus SMP

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti kondisi pendidikan di…

20 jam yang lalu

Tokoh Muda Aceh: Jangan Biarkan UUPA jadi Kosmetik Elit Politik

MONITOR, Jakarta - Ada satu hal yang kerap terulang dalam sejarah politik Indonesia yaitu regulasi…

21 jam yang lalu